AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku akhirnya memperpanjang waktu rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat provinsi.

KPU Maluku sebelumnya telah menyampaikan surat kepada peserta pemilu dan Bawaslu terkait jadwal rekapitulasi yang berlangsung sejak 6-10 Maret 2024 lalu.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut diambil pimpinan KPU Provinsi Maluku dengan mempertimbangkan masih adanya tujuh daerah yang belum tuntas melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota.

“Sesuai nota dinas yang diturunkan KPU RI, maka pleno terbuka di tingkat provinsi dapat diperpanjang ketika ada dalam kondisi force major atau keadaan mendesak dan kondisi sejenisnya,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat menskors pleno rekapitulasi, Selasa (12/3) dini hari.

Berdasarkan nota dinas tersebut, kata Kubangun KPU Maluku telah memutuskan waktu pleno diperpanjang hingga 13 Maret mendatang atau sepekan sebelum waktu rekapitulasi nasional berakhir.

Baca Juga: Pemkot Usul Pembangunan Sirkuit ke Pempus

“Estimasi kita sampai tanggal 13 Maret. Karena rekapitulasi di tingkat nasional hingga tanggal 20 Maret. Jangan sampai kita melewati waktu rekapan nasional,” tegasnya.

Kubangun mengatakan, sesuai informasi ada beberapa kabupaten/kota yang sudah selesai rapat pleno, namun menunggu dilakukan finalisasi pada aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

“Kita sudah instruksikan ke kabupaten/kota untuk mereka sudah harus selesai. Katong juga buat surat supaya mereka menyelesaikan dengan jadwal di setiap tingkatan agar melewati waktu yang telah ditetapkan,” tandasnya.(S-20)