KPU Kota Ambon Mulai Rekap Perhitungan Perolehan Suara
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon mulai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Kota Ambon, Senin (26/2).
Ketua KPU Kota Ambon, M Shadek Fuad, menjelaskan, pleno tingkat KPU terkait rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024, dimulai dari Kecamatan Leitimur Selatan.
“Pleno hari ini untuk Kecamatan Leitisel sudah dilaksanakan tadi dari pukul 13.30 WIT dan berakhir tadi sebelum pukul 17.00 WIT,”ujarnya, kepada Siwalima, via telepon selulernya.
Dijelaskan, proses untuk 8 Negeri di Kecamatan Leitisel berjalan lancar dan apa yang telah ditetapkan ditingkat PPK, tidak berubah.
“Seluruh hasil yang sebelumnya telah ditetapkan pada tingkat Kecamatan, sudah dicocokan dan semua hasil sama dan sudah disahkan,”jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi PSU Dimentahkan, Bawaslu Dinilai LemahSelanjutnya, pleno diskorsing sambil menunggu hasil rekapan dari 4 Kecamatan lainnya.
“Kita juga belum tahu setelah ini kecamatan mana, tapi dari 4 kecamatan sisa ini, kalau dilihat dari jumlah TPS, Teluk Ambon tersisa puluhan TPS. Demikian juga dengan Baguala yang tidak sampai 100,”katanya.
Sementara yang masih banyak dan dipastikan akan memakan waktu lebih lama dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan, dimungkinkan pada Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe.
“Karena jumlah TPS dibeberapa Desa itu besar. Kalau dari sisi Desanya, misalkan Sirimau, itu hampir seluruh Desa/Negeri sudah. Tinggal Batu Merah yang jumlah TPSnya 166, jadi akan lebih lama,”katanya.
Ditanya soal sistem rekapitulasi tingkat kota yang tidak lagi menunggu seluruh hasil rekap tingkat kecamatan, Fuad menjelaskan, berdasarkan aturan KPU yang baru, bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah bisa melakukan rekapitulasi jika ada kecamatan yang sudah selesai melaksanakan rekapannya.
“Jadi setelah Leitisel tadi, pleno diskorsing sambil menunggu kecamatan lain masuk. Jadi itu sesuai aturan KPU, bahwa KPU kabupaten/kota sudah bisa melakukan rekapitulasi jika ada kecamatan yang sudah selesai melaksanakan rekapannya,” jelasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan