AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon berjanji segera mencairkan tunjangan penghasilan pegawai asalkan semua syarat sudah dipenuhi oleh penerima.

Syarat yang harus dipenuhi seperti pelunasan PBB, iuran sampah dan pembayaran bantuan orang tua asuh stunting bagi pejabat struktural.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kota ambon jopie silanno mengaku sesuai arahan pimpinan, pencairan TPP bulan januari segera dilakukan.

“Permintaan TPP bulan Januari dari OPD sudah masuk. Kalau sudah lengkap kita proses pembayaran,” kata Silanno usai apel pagi ASN Pemkot yang dipusatkan di Pattimura Park, Senin (26/2).

Ia mengaku Pemkot Ambon berupaya memenuhi hak PNS termasuk TPP secara rutin.

Di tahun ini lanjutnya pembayaran TPP dilakukan setelah semua persyaratan dilengkapi sesuai surat edaran Penjabat Walikota Nomor: 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024.

Menurutnya tidak ada yang sulit dari persyaratan tersebut terutama untuk bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal baik di rumah pribadi, orang tua maupun pengontrak/kos.

“Jika nama berbeda dengan SPPT, bisa diminta surat keterangan dari RT setempat, demikian juga yang kos atau kontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik, karena di tahun 2024 maka bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” jelasnya.

Sedangkan untuk orang tua asuh stunting, lanjutnya hanya diwajibkan bagi pejabat struktural dan yang non struktural, tidak diwajibkan untuk bantuan stunting.

“Saya harap semua PNS pemkot dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk melunasi pbb dan iuran sampah guna meningkatkan PAD,” tandasnya.

Ia juga mengaku dalam apel juga walikota meminta semua PNS dapat memenuhi persya­ratan yang sudah disepakati bersama agar TPP bulan Januari dibayarkan. “Itu permintaan pak wali,” tandasnya.(S-09)