AMBON, Siwalimanews – Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi Maluku dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dipastikan tidak mengalami perubahan.

Kepastian ini diungkapkan langsung Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi Maluku pada pemilihan umum tahun 2024 yang dilakukan di hotel Swiss-Belhotel, Kamis (30/3).

Kubangun menjelaskan penataan daerah pemilihan dan alokasi khusus DPR dan DPRD yang dilakukan KPU merupakan implementasi dari Putusan MK 80 tahun tahun 2022 yang mengamanatkan penataan dapil wajib dilakukan oleh KPU RI setelah sebelumnya KPU RI memiliki kewenangan untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten dan Kota.

“Memang sedikit berbeda dengan pemilu 2019 contoh KPU wajib menata dapil dan kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, padahal sebelumnya untuk dapil DPR dan DPRD Provinsi menjadi lampiran UU tetapi kini diturunkan menjadi peraturan KPU,” ungkap Kubangun.

Penataan dapil dan kursi kata Kubangun menggunakan basis jumlah penduduk dengan merujuk pada data agregat kependudukan kecamatan semester 1 tahun 2022 dimana total penduduk 1.886.735 juta sehingga bilangan pembanding menggunakan harga 41.000 per penduduk.

Baca Juga: Lawan PK Moeldoko, Demokrat Maluku Minta Perlindungan Hukum

Lanjut Kubangun dalam uji publik penataan dapil dan kursi beberapa waktu lalu banyak pihak menginginkan agar kursi DPR dan DPD mengalami sedikit peningkatan dari pemilu tahun 2019 tetapi keinginan itu belum dapat direalisasikan karena jumlah penduduk Maluku tidak mengalami kenaikan.

“Sesuai dengan aturan kita belum ada pemekaran adanya daerah seperti di Papua jadi untuk DPR RI kursi masih sama yakni empat kursi, jumlah DPRD Provinsi mensyaratkan 1-3 juta sehingga tetap 45 kursi,” beber Kubangun.

Terkait dengan penamaan dapil sesuai dengan hasil konsultasi KPU RI dan Komisi II DPR RI maka disepakati masih tetap menggunakan nama yang sama, diantaranya, dapil Maluku 1 meliputi Kota Ambon 9 kursi dengan jumlah penduduk 352 ribu lebih.

Dapil Maluku 2 meliputi Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan 5 kursi dengan jumlah penduduk 214 ribu. Dapil 3 meliputi Kabupaten Maluku Tengah 10 kursi dengan jumlah penduduk 428 jiwa. Dapil 4 meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur 3 kursi dengan jumlah penduduk 136 ribu. Dapil 5 Kabupaten Seram Bagian Barat 5 kursi dengan jumlah penduduk 212.960 jiwa.

Selanjutnya, dapil 6 Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual 8 kursi dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa lebih dan dapil 7 meliputi Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 5 kursi dengan jumlah penduduk 216.304 jiwa.

Kubangun berharap dengan tidak adanya perubahan terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maka kedepan pemilu dapat berjalan dengan baik sehingga berdampak pada indeks pembangunan demokrasi Maluku. (S-20)