AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku mengingatkan setiap peserta pemilu untuk menaati aturan saat menggelar kampanye terbuka.

Peringatan ini disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (27/1).

Hanafi menjelaskan, sejak 21 Januari lalu, KPU secara resmi telah memulai tahapan kampanye dengan metode rapat umum.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024, maka telah ditetapkan wilayah-wilayah yang menjadi zona kampanye terbuka salah satunya di Lapangan Merdeka Ambon.

“Soal kampanye pemilu ini memang ada berapa metode kampanye dan yang paling besar itu kampanye rapat umum dengan yang menghadirkan massa cukup besar, maka seluruh aturan harus ditaati,” ujar Hanafi.

Baca Juga: Ratusan  Guru Honorer di Aru Terancam Dirumahkan

Menurutnya, peserta pemilu yang melakukan kampanye rapat umum, wajib memastikan seluruh simpatisan mematuhi aturan kampanye dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kampanye rapat umum tidak menimbulkan gangguan keamanan dan meresahkan masyarakat sekitar.

Selain itu, para peserta kampanye juga menaati aturan lalu lintas, khususnya berkaitan dengan penggunaan knalpot dan helm.

“Aturan kampanye harus tetap dipatuhi, ketika mereka melaksanakan konvoi rapat umum yang jelas harus tertib berlalu lintas, jangan sampai menggunakan kendaraan yang meresahkan masyarakat,” pesannya.

Hanafi menegaskan, kewajiban peserta pemilu dalam menaati aturan kampanye diatur dalam pasal 48 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, sehingga harus menjadi perhatian serius.(S-20)