KPU: Dapil Serta Alokasi Kursi DPR dan DPRD tak Berubah
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum memastikan daerah pemilihan maupun alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi Maluku, dalam pileg tahun 2024 mendatang, tidak mengalami perubahan.
Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, saat sosialisasi dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Maluku pada pemilihan umum tahun 2024 yang digelar di Swiss-Bel hotel, Kamis (30/3).
Kubangun mengaku, penataan dapil dan alokasi kursi, khusus DPR dan DPRD yang dilakukan KPU merupakan implementasi dari putusan Mahkama Konstitusi Nomo: 80 tahun n 2022 yang mengamanatkan penataan dapil wajib dilakukan oleh KPU RI setelah sebelumnya KPU RI memiliki kewenangan untuk menata dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
“Memang sedikit berbeda dengan pemilu 2019, contoh KPU wajib menata dapil dan kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, padahal sebelumnya untuk dapil DPR dan DPRD krovinsi jadi lampiran UU, tetapi kini diturunkan menjadi peraturan KPU,” ungkap Kubangun.
Penataan dapil dan kursi kata Kubangun, menggunakan basis jumlah penduduk, dengan merujuk pada data agregat kependudukan kecamatan semester 1 tahun 2022, dimana total penduduk 1.886.735 juta sehingga bilangan pembanding menggunakan harga 41.000 per penduduk.
Baca Juga: Walikota Harap Keberadaan Penguyuban Jangan Jadi Pemicu KonflikDalam uji publik penataan dapil dan kursi beberapa waktu lalu, banyak pihak menginginkan agar kursi DPR dan DPD mengalami sedikit peningkatan dari pemilu tahun 2019 tetapi keinginan itu belum dapat direalisasikan karena jumlah penduduk Maluku tidak mengalami kenaikan.
“Sesuai dengan aturan kita belum ada pemekaran adanya daerah seperti di Papua jadi untuk DPR kursi masih sama yakni empat kursi, jumlah DPRD provinsi mengisyaratkan 1-3 juta, sehingga tetap 45 kursi,” beber Kubangun.
Terkait dengan penamaan dapil sesuai dengan hasil konsultasi KPU dan Komisi II DPR, maka disepakati masih tetap menggunakan nama yang sama, diantaranya, dapil Maluku 1 meliputi, Kota Ambon miliki 9 kursi dengan jumlah penduduk 352 ribu lebih.
Dapil Maluku 2 meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan miliki 5 kursi dengan jumlah penduduk 214 ribu. Dapil 3 meliputi Kabupaten Malteng dengan10 kursi dan jumlah penduduk 428 jiwa. Selanjutnya, dapil 4 meliputi Kabupaten Seram Bagian Timur mendapat jatah 3 kursi dengan jumlah penduduk 136 ribu.
Kemudian dapil 5 Kabupaten Seram Bagian Barat 5 kursi dengan jumlah penduduk 212.960 jiwa, dapil 6 yang meliputi Kabupaten Malra, Aru dan Kota Tual yang mendapat aloksi 8 kursi dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa lebih, dan dapil 7 yang meliputi Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan jatah 5 kursi karena miliki jumlah penduduk sebanyak 216.304 jiwa.
“Saya berharap dengan tidak adanya perubahan terhadap daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, maka kedepan pemilu dapat berjalan dengan baik, sehingga berdampak pada indeks pembangunan demokrasi Maluku,” harapnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan