DOBO, Siwalimanews – Jawaban KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Termohon) terhadap pokok-pokok permohonan pemohon, Viktor F. Sjair-Ros Gaelagoy, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020 membuat malu sendiri dan membuat tawa peserta sidang..

Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati Aru tahun 2020, Minggu malam (8/3) pukul 20.30 Wit di Gedung Sita Kena Dobo, dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU Aru) dihadiri pihak pemohon, Viktor F. Sjair-Ros Gaelagoy.

Sementara para termohon, Mustafa Darakay, Kenan Rahalus, Vita Putnarubun dan didampingi dua orang kuasa hukum, Jonathan Kainama dan Dodi Soulisa.

Sidang disaksikan ratusan pengunjung dan mendapat pengaman Polres Aru.

Ruang sidang menjadi riu ketika di ketahui jawaban Termohon proses tahapan pemenuhan dukungan dan sebaran dukungan perseorang tanggal 23 April 2020.

Baca Juga: Lokamonitor: Kapal Nelayan Wajib Miliki Radio

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 20l9 Tentang Tahapan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota, proses tahapan pada tanggal 23 Februari 2020.

Selain itu, dalam formulir B.1.1-KWK jumlah wilayah sebaran yang tidak memenuhi syarat nol (0) dari sepuluh kecamatan dan ini sendiri di akui oleh KPU Aru sebagai Termohon.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (9/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian alat bukti. Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada hadirkan 7 saksi dan satu saksi ahli.

Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada bupati dan wakil bupati Aru, menghadirkan delapan orang saksi, empat saksi dari Pemohon Christin Sjair, Iriany Susana Doarkosu, Grecia Yanti Labuem dan Ricky Tiven

Sementara Termohon menghadirkan tiga saksi Sandy Tarman, Doantrin Dahaklory, Justen Rahalus dan satu saksi ahli, yakni Prof Simon Nirahua.

Dalam fakta pemeriksaan saksi Christin Sjair, Iriany Susana Doarkosu, Grecia Yanti Labuem yang di hadirkan pemohon, ketiganya mengaku hasil perekapan yang dilakukan bersama tim perekapan KPU Aru jumlah dukungan sebaran yang sah 6693 dan tidak sah 305.

Sementara menurut saksi Riky Tiven mengakui jumlah dokumen yang sah berdasarkan hasil perekam sebanyak 6693 dari salah satu staf KPU Aru yang dirinya foto dokumennya.

Ketika meminta bukti, dirinya (Tiven) menunjukan hasil foto dokumen dalam bentuk hasil print.

Atas bukti tersebut kuasa hukum KPU Aru sebagai Termohon tidak bisa memberikan pertanyaan lanjut.

Sementara saksi ahli dalam pendapatnya secara legal standing dalam perkara aquo berdasarkan peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu harus memenuhi unsur seperti sudah mendaftar atau terdaftar sebagai Paslon Bupati Aru

Kemudian Bawaslu Aru mempunyai kekuatan hukum untuk memeriksa sengketa, karena merupakan bagian yudisial dan itu di atur dalam perundang-undangan.

Jawaban ahli tersebut menjawab pertanyaan kuasa hukum Termohon terkait legal standing dan apakah Bawaslu punya kewenangan lakukan pemeriksaan sengketa pilkada Aru atau tidak.

Lain halnya lagi ketika majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk bertanya kepada saksi ahli, Sjair mengakui sedikit berbeda pendapat dengan ahli.

Menurut Pemohon, dari sisi legal standing, kita mengaju pada PKPU PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 20l9 Tentang Tahapan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.

Pada sisi lainnya, sebagai warga negara dirasakan dirugikan sebagai hak konstitusionalnya akibat putusan Termohon apa lagi putusan tersebut tanpa dilakukan pleno, sementara suatu keputusan yang di keluarkan KPU itu tertingginya pada rapat pleno.

Olehnya, dimintakan majelis musyawarah dapat melihat, mengkaji dan menganalisa dalam mengambil keputusan. Sidang kemudian diskor hingga pukul 20.00 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Termohon dan pembuktian alat bukti. (S-25)