AMBON, Siwalimanews – Tim Korsupgah Wilayah V mene­mukan aset Pemerintah Kota Ambon yang berlokasi di kawasan Kade­watan, Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau dijadikan rumah pri­badi.

Temuan tim Kor­sup­gah Wilayah V saat me­lakukan on the spot bersama Pemerin­tah Kota Ambon, Se­lasa (27/9). Aset tersebut se­be­lumnya merupakan gu­dang buku milik Pemkot Ambon.

Dalam on the spot itu ditemukan, ada sekitar tiga kepala keluarga yang menempati gudang tersebut. Iro­nisnya, mereka menempati gudang tersebut sudah bertahun-tahun la­manya.

Dalam giat yang turut melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD), Rolex de Fretes, Kepala Inspektorat, Jopy Silano, dan Kepala Aset Daerah, Muchlis Aksan itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Wilayah V, Dian Ali mengaku bingung dengan penggunaan aset pemerintah dan dibiarkan selama bertahun-tahun.

Namun sebagai langkah tindaklanjut dari temuan itu, pihaknya telah memasang stiker untuk menandakan, bahwa itu merupakan aset daerah yang harus dikosongkan.

Baca Juga: Satgas Kostrad Bangun Jalan Setapak 120 Meter

“Itu juga agar tidak diklaim milik pihak lain. Yang penting dikasih tanda dulu selanjutnya, mau seperti apa, nanti lihat. Ini kesalahan pemerintah sebelumnya, tapi bagaimanapun ini masyarakat kota, harus ada solusi agar citra pemerintah juga baik. Jadi tidak  semena-mena juga,”tandasnya.

Sasar Wajib Pajak

Bersama Pemkot Ambon, Tim Korsupgah wilayah V, kembali menyasar sejumlah wajib pajak di Ambon.

Mereka yang disasar, yakni Aser Gedung Buku Kadewatan, Jakarta Baru, dan Sari Gurih Lateri. Sama halnya yang dilakukan Tim sebelumnya, yakni berkaitan dengan sistem penarikan pajak.

Dan Rabu besok (hari ini-red), sejumlah pelaku usaha yang merupakan wajib pajak, akan diundang untuk menyampaikan perihal sistem pelaporan pajak kepada Pemkot  Ambon sesuai Perwali.

“Hari ini (Selasa-Red) tiga pelaku usaha yang kita datangi sebagai sampel. Salah satunya  Jakarta Baru, itu ada tiga lahannya yang belum dibayar, sehingga itu nantinya dapat dibayar. Ini agar menjadi contoh bagi usaha yang lain juga, agar  kedepan para wajib pajak, membayar tepat waktu,” ungkap Ketua Tim Korsupgah, Dian Ali, disela-sela peninjauan tersebut.

Dikatakan, kunjungan berikutnya tim juga menyasar sebuah gudang buku yang kini telah dijadikan sebagai tempat tinggal. Yang kemudian ditandai dengan stempel.

Sasaran berikutnya adalah Restoran Sari Gurih yang berlokasi di Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pada Sari Gurih, Tim langsung melakukan pemasangan alat pere­kam transaksi. Mengingat selama ini, Restoran tersebut  belum me­nggunakan alat tersebut. (S-25)