KPN dan Badan Saniri Manifestasi Tata Kelola Pemerintahan
PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah, melalui badan pemerintahan, Senin (19/6) menggelar pelantikan dan peresmian sejumlah kepala Pemerintah negeri dan badan saniri negeri di lingkungan Pemerintah kabupaten tertua di Maluku itu.
Penjabat Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Pemerintahan, Ainjaran Wattiheluw mengapresiasi terlaksananya kegiatan itu.
Baginya pelatikan Kepala Pemerintah Negeri dan Badan Saniri Negeri itu merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut dengan pemerintah negeri.
“Berkenan dengan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, Penjabat kepala Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri yang dilaksanakan saat ini, maka atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah saya mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya pelantikan ini karena merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut Pemerintahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah,” tandas Marasabessy.
Marasabessy menjelaskan, dalam kurun waktu 9 bulan memimpin negeri Pamahanu-Nusa itu, sampai hari ini capaian peningkatan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri dan Badan Saniri cukup signifikan.
Baca Juga: Wabup: Masalah Stunting Harus Ditangani SeriusSebab, Maluku Tengah memiliki gejolak dinamika sosial kemasyarakatan yang sangat kompleksitas, namun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik semua dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Marasabessy kemudian menitipkan beberapa hal penting yang harus dilaksanakan oleh seluruh KPN yang diharapkan harus dipatuhi dan dilaksanakan.
“Saya perlu menyampaikan beberapa hal penting yang harus untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh saudara-saudara selaku Kepala Pemerintahan Negeri, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri sesuai tugas dan amanah yang berikan kepada saudara-saudara, pelantikan Kepala Pemerintah Negeri dan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri hari ini adalah implementasi dari amanat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2006 tentang Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 03 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri. Selaku Penjabat Bupati tugas saya untuk melaksanakan amanat ini adalah sangat penting untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bupati bersyukur seluruh proses dan tahapan yang dilakukan mulai dari pemilihan, pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan ini berjalan dengan baik atas kerjasama dan kerja keras semua pihak, baik itu para mantan Kepala Pemerintahan Negeri, Camat, OPD terkait termasuk kesadaran dan kedewasan masyarakat yang telah berperan aktif dalam proses menghadirkan Kepala Pemerintahan Negeri yang defenitif,” katanya.
Marasabessy juga menegaskan, tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat berat. Jadikan hasil kerja pemimpin sebelumnya sebagai bahan evaluasi, sebab pembangunan harus dilakukan secara berkesinambungan. “Gunakanlah ADD dan DD secara baik dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarkat dan kesuksesan pembangunan di Negeri,” cetusnya. (S-17)
Tinggalkan Balasan