PEMERINTAH Kabupaten Malu­ku Tengah, melalui badan pe­me­rin­tahan, Senin (19/6) menggelar pelan­tikan dan peresmian sejumlah kepala Pemerintah  negeri dan badan saniri negeri di lingkungan Peme­rintah kabupaten tertua di Maluku itu.

Penjabat Bupati Malteng, Muha­mat Marasabessy dalam sambu­tannya yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Peme­rin­tahan, Ainjaran Wattiheluw me­ngapresiasi terlaksananya kegiatan itu.

Baginya pelatikan Kepala Peme­rintah Negeri dan Badan Saniri Negeri itu merupakan manifestasi tata kelola pemerintahan, khususnya menyangkut dengan pemerintah negeri.

“Berkenan dengan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, Penjabat kepala Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri yang dilaksanakan saat ini, maka atas nama pribadi dan Peme­rintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah saya mengapresiasi dan me­nyambut baik terlaksananya pelan­tikan ini karena merupakan mani­festasi tata kelola pemerintahan khususnya menyangkut Pemerin­tahan Negeri yang ada di Kabupaten Maluku Tengah,” tandas Marasa­bessy.

Marasabessy menjelaskan,  dalam kurun waktu 9 bulan memimpin negeri  Pamahanu-Nusa itu, sampai hari ini capaian peningkatan Pelanti­kan Kepala Pemerintah Negeri dan Badan Saniri cukup signifikan.

Baca Juga: Wabup: Masalah Stunting Harus Ditangani Serius

Sebab, Maluku Tengah memiliki gejolak dinamika sosial kemasyara­katan yang sangat kompleksitas, namun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik semua dapat berjalan dengan sukses dan lancar.

Marasabessy kemudian menitip­kan  beberapa hal penting yang ha­rus dilaksanakan oleh seluruh KPN yang diharapkan harus dipatuhi dan dilaksanakan.

“Saya perlu menyampaikan bebe­rapa hal penting yang harus untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh saudara-saudara selaku Kepala Pe­me­rintahan Negeri, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Ne­geri sesuai tugas dan amanah yang berikan kepada saudara-saudara,  pelantikan Kepala Pemerintah Negeri dan Pejabat Kepala Pemerintah Ne­geri hari ini adalah implementasi dari amanat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2006 tentang Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 03 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemi­lihan dan Pelantikan Kepala Peme­rintah Negeri. Selaku Penjabat Bu­pati tugas saya untuk melaksanakan amanat ini adalah sangat penting untuk dilaksanakan sesuai keten­tuan yang berlaku,” katanya.

Bupati bersyukur seluruh proses dan tahapan yang dilakukan mulai dari pemilihan, pelantikan, pengam­bilan sumpah, dan serah terima ja­batan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh tahapan ini berjalan dengan baik atas kerjasama dan kerja keras semua pihak, baik itu para mantan Kepala Pemerintahan Ne­geri, Camat, OPD terkait termasuk kesadaran dan kedewasan masyara­kat yang telah berperan aktif dalam proses menghadirkan Kepala Peme­rintahan Negeri yang defenitif,” katanya.

Marasabessy juga menegaskan, tugas dan tanggung jawab yang diemban sangat berat. Jadikan hasil kerja pemimpin sebelumnya sebagai bahan evaluasi, sebab pembangu­nan harus dilakukan secara berke­sinambungan. “Gunakanlah ADD dan DD secara baik dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarkat dan kesuksesan pembangunan di Ne­geri,” cetusnya. (S-17)