AMBON, Siwalimanews – Pasca penahanan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy Jumat (13/5) lalu, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi pe­meriksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Tercatat ada  22 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Ke­camatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Ke­pala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Mati­taputty.

Baca Juga: Geledah Tim Anti Rasuah di Ambon

Berikutnya, KPK juga men­jad­walkan pemeriksaan, Firza Atta­-mimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pesiwarissa, anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020.

Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, para saksi yang diperiksa hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan tersangka RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL,untuk mengkondisikan proses pelak­sanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Fikri kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Sabtu (14/5).

Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK juga mengkon­firmasi  dugaan penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Walikota Ambon dua periode itu.

“Selain itu di konfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk Tsk RL dari berbagai pihak,” ujarnya.

Sementara saksi yang tidak hadir dalam panggil tim penyidik KPK, lanjut Ali Fikri yaitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy, Nandang Wibowo License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 s/d sekarang serta Julian Kurniawan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s/d sekarang.

“Ketiganya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” katanya.

Selanjutnya pada Jumat (20/5) Tim penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai maupun pengusaha atau rekanan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

Ali Fikri menyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku.

19 saksi yang diperiksa terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2023

Selanjutnya, Sirjohn slarmanat,            Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang, Fahmi Sallata­lohy, mantan Kepala Dinas Pendi­dikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon.

Berikutnya, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, Demianus PaaysKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.

Selain itu, KPK juga memeriksa           Lucia Izaak,       Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021.  Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019 – 2020.

Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon.

Dua Pegawai

Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga meramgkap Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota sejak 2017.

Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhumena PNS (Pokja ULP 2013–2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020.

Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Tujuh rekanan yang diperiksa lembaga anti rasuah yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias LIEN, alias UNI,  Direktur CV. Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

Selanjutnya, Meiske De Fretes,Direktur CV Rotary.       Nessy Thomas Lewa Direktris CV. Lidio Pratama.

Kata Jubir, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengand ugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang.

“Para saksi hadir (ASN dan pihak swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang, “ ujar Ali Fikri.

Selain itu, lanjut dia, tim penyi­dik KPK juga mengkonfir­masi penerimaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RL melalui kontrak­tor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemerintah Kota Ambon.

“Sekaligus dikonfirmasi juga terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya dimana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon.

Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir,  yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa , Direktris CV. LIDIO PRATAMA dan Julian Kurniawan (Direktur PT KRISTAL KURNIA JAYA tahun 2006 s.d. sekarang.

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima, Rabu (25/5) mengaku, tim penyidik masih intens melakukan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang telah disita dari upaya paksa yang dilakukan.

Ketika ditanyakan bukti-bukti apa lagi yang ditemukan selain catatan berkode  khusus, Fikri tak meresponnya.

Resmi Ditahan

Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberanta­san Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya ter­-kait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

Prihatin

KPK prihatin masih adanya kepala daerah yang menyalahgu­nakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan probadi dengan cara-cara yang tidak sah dari pe,mberi ijin usaha.

Pemberi ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha yang jujur, agar tercipra iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.

Perizinan usaha juga menjadi fokus area KPK dalam melakukan pem­berantasan korupsi melalui pen­dekatan strategi pendidikan, pence­ga­han maupun penindakan. (S-05)