DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aru, Jumat (27/5).

Penggeledahan yang dipimpin Kasie Pidsus Kajari Aru, Sesca Taberima sekitar pukul 10.30 WIT itu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja penyalahgunaan, penyimpangan ganti uang atau uang nihil pada dinas tersebut tahun 2018.

Jaksa fungsional Intelejen pada Kejari Aru Arif Irawan, kepada wartawan di sela-sela penggeledahan menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim kejaksaan ini sesuai dengan surat penetapan penggeledahan dari PN Dobo Nomor: 2 PND Tepit 2022/PN Dobo tanggal 25 Mei 2022.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja penyalahgunaan, penyimpangan ganti uang atau uang nihil pada dinas tersebut tahun 2018, sekitar Rp1 milyar lebih. Kasus ini belum ada penghitungan kerugian negara baik dari inspektorat maupun BPK atau BPKP Maluku,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan kata dia, pada lima ruangan yakni, ruang verifikasi, ruang kasubag keuangan, ruang bendahara, ruang aset dan bagian umum

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Terkait  Putusan Listiawati

Hingga hari ini, sudah 28 saksi yang diperiksa terkait kasus ini, diantaranya Kadis Pendidikan Jusuf Apalem, mantan Kasubag Keuangan Erik Tiven, mantan bendahara dinas Johan Djabumir, bendahara dinas Rita Elwarin dan sejumlah kepala UPTD.

Pantauan Siwalimanews dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen disita oleh tim kejaksaan dari ruangan aset dan beberapa ruang lainnya. (S-11)