AMBON, Siwalimanews – Nama Sekda Buru Selatan Iskandar Walla dan Istri Kim Fui, Venska Yauwalata ada dalam tujuh saksi yang digarap KPK, Jumat (4/2).

Bukti baru kasus dugaan grati­fikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan ter­sangka Tagop Sudarsono So­lissa, terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan melakukan peme­riksaan saksi-saksi.

Kali ini, Jumat (4/2) penyidik lembaga anti rasuah itu mela­kukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, baik dari ASN maupun pihak swas­ta. Dari tujuh saksi yang diperiksa di Markas Komando Brimob Polda Maluku, terdapat nama Sekda Bur­sel Iskandar Walla.

“Dari tujuh saksi yang dipe­riksa itu ada diantaranya Sekda Bursel Iskandar Walla,” Sebut Jubir KPK, Ali Fikri, dalam release yang dikirim ke Siwalima, Jumat.

Iskandar Walla sebelumnya turut menjadi bagian dari pihak Pemkab Bursel yang dibuat pusing saat proses penggeledahan penyi­dik KPK selama empat hari di Kabu­paten Bursel. Bahkan karena rang­kaian penggeledahan itu, Iskandar Walla sempat menggagas doa ber­sama di kediamannya bersama puluhan ASN Pemkab Bursel.

Baca Juga: Ngobrol Mesum, Cara Anggota DPRD Malteng Hindari Bayar Utang

Walla dan TSS berteman baik se­masa masih bersama-sama sebagai ASN di Pemprov Maluku. Ketika TSS menjabat bupati, Iskandar Walla ditarik masuk Bursel dan me­nempati posisi sebagai Kepala Ke­uangan di sana dan kemudian men­jadi sekda menggantikan Sahroel Pawa yang telah pensiun.

Selain Walla, sejumlah saksi yang juga diperiksa yakni, Kadis PUPR Melkior Solissa dan dua mantan Kadis PUPR lainnya, yakni Ventje Kolibongso dan Abdul Rahman Solissa yang adalah mantan Calon Bupati Bursel. Selanjtnya,  mantan Kadis Pendidikan Natanel Solissa juga turut diperiksa.

Tak hanya itu, Jubir KPK juga menyebut dua nama saksi dari pihak swasta yang turut diperiksa, yakni Vensca Yauwalata alias Vensca Intan yang merupakan Direktur PT Beringin Dua dan Sandra Loppies yang merupakan pegawai admi­nistrasi CV Fajar Mulia sejak tahun 2010.

Kwitansi dan Nota

Sama seperti suaminya, penyidik menanyakan keterkaitan Venska dan suaminya Kim Fui dengan mantan Bupati Bursel dua periode itu, termasuk sejumlah kwitansi dan nota pembelian barang ke Tagop.

Penyidik KPK dua hari terakhir di Mako Brimob Maluku, secara mara­ton telah memeriksa 42 orang saksi, seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi serta tindak pidana korupsi terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, tahun anggaran 2011-2016.

Ali Fikri lewat pesan WhatsApp menjelaskan, tim penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi pada Jumat, (4/2) dengan memeriksa tujuh orang saksi untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan.

Dari tujuh orang saksi yang di­mintai keterangan ini, ada dugaan pemeriksaan pemberian gratifikasi kepada Tagop Sudarsono Soulissa sampai ke proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan dengan ikut diperiksa, Nataniel Solissa, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

Nataniel ditanya soal setoran kepada atasannya TSS dan ia tidak dapat mengelak kalau ada terjadi hal tersebut saat ia masih menjabat.

“Hari ini KPK juga fokus mena­ngani gratifikasi dan TTPU ter­sangka TSS dan sopirnya di Jakarta, JRK dengan memeriksa Kadis PU Bursel, Mekior Solissa yang dike­tahui salah satu anak emas TTS saat masih menjabat bupati.

Teman dekat TSS yang pernah dipercayakan menjadi Kadis PU Bursel, di awal masih menjabat bupati periode pertama, Ventje Kulibongso juga ada dalam daftar saksi yang dirilis jubir KPK.

Keluarga TSS yang juga pernah menjabat Kadis PU Bursel, Abdur­rahman Soulisa juga dimintai keterangan pada Jumat lalu.

Sama dengan Melkior, maka Ventje saat itu di kalangan para pengusaha jasa konstruksi juga dikenal sebagai anak emas TSS. Namun TSS tidak dapat terus mempertahankan rekan­nya Ventje sebagai Kadis PU Bursel, setelah Kejaksaan Negeri Namlea menangkap Ventje karena tersang­kut kasus proyek jempatan fiktif TA 2013. Saat kasus ini mulai dicium kejaksaan Juni 2014 lalu, Ventje dan rekanan pelaksana berusaha mencari selamat dengan mengembalikan kerugian negara tersebut, dengan membuat surat pemutusan kontrak seakan-akan terjadi di bulan Januari 2014 dan ada terjadi penyetoran pengembalian uang sebanyak dua kali.

Ditinggal Ventje, TSS memasang keluarga dekatnya Abdurrahman Soulisa sebagai Kadis PU Buru pada tahun 2015 lalu. Namun belakangan hubungan keduanya renggang,  sehingga saudaranya itu ditendang keluar dari Dinas PU dan diganti dengan anak emas baru Melkior Solissa yang dikenal penurut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Sudar­sono Sou­lissa, Ivana Kuelju dan Johny Rynhard Kasman dari pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sire­gar dalam konferensi pers Rabu (26/1) lalu menjelaskan, perkara ini diduga dimulai saat TSS menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021.

Diduga sejak awal menjabat, TSS telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Diantara­nya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai dengan 10% dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7% hingga 10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole dengan nilai proyek Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Ada pula proyek peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga me­nggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS. (S-15)