AMBON, Siwalimanews – Untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, hari ini, Jumat (20/5) tim penyidik KPK menggarap 11 kepala dinas dan 3 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 pengusaha yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Pemeriksaan dipusatkan di Markas Komando Satbrimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan sejumlah kepala dinas, pegawai dan pengusaha ini sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy.

“Hari ini (20/5) pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL,” ujar jubir kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Walikota Jadi Tersangka Alfamidi, Rekening Bank Diblokir

Jubir menyebutkan, 11 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yang diperiksa yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 sampai 2023

Berikutnya, Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 hingga saat ini, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya, Robert Sapulette Kepala Dinas Perhubungan, Demianus Paays, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon, kemudian, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, serta Gustaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon,.

Selain itu, KPK juga memeriksa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021, Lucia izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019 – 2020, Neil Edwin Jan Pattikawa.

Terakhir Kepala Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay dan Melianus Latuihamallo  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ambon.

Selain 11 kepala dinas tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011, yang juga merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota sejak 2017.

Selanjutnya, Jermias Fredrik Tuhumena, Pokja ULP 2013 – 2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020 Pemkot Ambon.

KPK juga menjadwalkan memeriksa 6 pengusaha yakni, Nandang Wibowo Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011  sampai 2014. Anthony Liando Direktur CV Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni Direktur CV Kasih Karunia tahun 1998  sampai sekarang.

Kemudian KPK juga menggarap  Julian Kurniawan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006  sampai sekarang, selanjutnya Meiske de Fretes Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa Direktris CV Lidio Pratama.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menahan Walikota Ambon 10 tahun itu pada Jumat (13/5) malam. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (S-05)