AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menegaskan, penghapusan aset milik daerah harus tetap dilakukan dengan mekanisme pelelangan secara umum.

Penegasan ini disampaikan Nurul Ghufron kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/11) menanggapi persoalan rencana penghapusan aset daerah yang tengah menjadi pembahasan hangat oleh DPRD Maluku.

Dijelaskan, suatu barang yang dibeli dengan uang daerah dan bertujuan untuk mempermudah proses penyelenggaraan pemerintahan, tercatat sebagai aset milik daerah, yang selama tidak dilakukan penghapusan melalui pemutihan, akan tetap menjadi barang milik daerah.

Penghapusan aset daerah melalui metode pemutihan bukan merupakan suatu pelanggaran hukum, karena aturan memperbolehkan pemerintah untuk dapat melakukan penghapusan aset yang sudah tidak layak lagi dipakai, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas.

Namun begitu, penghapusan aset dengan metode pemutihan harus tetap dilakukan melalui mekanisme lelang, dengan tujuan agar, anggaran yang digunakan oleh daerah untuk membeli suatu barang dapat kembali ke kas daerah dan tidak merugikan keuangan daerah.

Baca Juga: Personel Kodam Pattimura Dibekali Doktrin Kartika Eka Paksi

“Sah-sah saja kalau aset mau dihapus, tetapi harus tetap dilelang. Supaya apa, supaya uang lelang dapat kembali ke kas daerah dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan lain bagi daaerah,” tegasnya.

Nurul menegaskan, proses pemutihan hanya dapat dilakukan terhadap barang milik daerah yang benar-benar sudah tidak layak dipakai, sebab ditakutkan jika barang yang masih baik diputihkan, justru akan merugikan daerah, apalagi barang tersebut menggunakan uang daerah yang cukup besar.

Terkait dengan jumlah aset yang harus mendapatkan persetujuan, Nurul menjelaskan, aset dengan nilai anggaran yang signifikan, wajib membutuhkan persetujuan lembaga DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Karena itu, saya ingatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD untuk dapat selesaikan semua persoalan aset yang menjadi temuan BPK maupun KPK, agar dikemudian hari tidak menimbulkan persolan yang menyebabkan pejabat pada masanya berhadapan dengan penegak hukum,” tegasnya.(S-50)