AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantas Ko­rupsi (KPK) serius me­ngusut tuntas kasus du­gaan korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencu­cian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016,

Buktinya selama sepe­kan, lembaga anti rasuah ini memeriksa hampir 60 saksi di Polres Buru. Ter­hitung pada Senin (24/1) KPK memeriksa 14 saksi, Selasa (25/1) 13 saksi, Ra­bu (26/1) 13 saksi, Ka­mis (27/1) 9 saksi dan Ju­mat (28/1) tim penyidik KPK memeriksa 11 saksi.

Dalam pengusutan ka­sus dugaan Tindak Pidana gratifikasi dan Tindak Pi­da­na Pencucian Uang (TP­PU) ini, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga ter­sangka yaitu,  Tagop Su­dar­sono Soulisa (TSS) Bu­pati Kabupaten Buru Se­latan periode 2011 sampai 2016 dan 2016-2021.

Selain Tagop, KPK juga menetapkan, Johny Rynhard Kas­man (JRK) Swasta dari pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, diduga telah terjadi tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, diduga sejak awal menjabat telah mem­berikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabu­paten Buru Selatan.

Baca Juga: Periksa Pejabat & Kontraktor Pemkot, KPK Telusuri Retribusi dan Politik Uang

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan meng­undang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan me­nentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun proyek-proyek tersebut, dianta­ranya, sebagai berikut pertama, Pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pe­ningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­nakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk me­nerima sejumlah uang menggu­nakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Ta­gop membeli sejumlah aset de­ngan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Garap 11 Saksi

Tim penyidik KPK masih terus me­lakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan grati­fikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulissa.

Sumber Siwalima di Pemkab Bur­sel menyebutkan, indikasi dugaan uang gratifikasi ini mengalir dari proyek lain semakin kuat dengan diperiksanya sejumlah pejabat dan ASN dari intasi lain dan tidak terkait dengan proyek jalan yang ditangani Dinas PUPR Bursel.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalimanews Jumat (28/1) membenarkan, bahwa hari ini, ada 11 ASN, termasuk satu kar­yawan PT PLN dan beberapa pejabat esalon II juga ikut dimintai keterangan.

“Pemeriksaan saksi tindak pi­dana korupsi terkait proyek pem­bangunan jalan dalam kota Nam­role tahun 2015. Pemeriksaan 11 saksi ini dilakukan di Polres Buru, Jumat (28/1), “ jelas Ali Fikri dalam pesan Whatsapp.

Walaupun Jubir lembaga anti ra­suah ini menyebut, bahwa peme­riksaan para saksi ini terkait de­ngan proyek jalan tahun 2015, na­mun dari saksi yang diperiksa banyak berasal dari instansi lain, yang tidak terkait proyek jalan tersebut.

Pasalnya, sumber terpercaya Siwa­limanews menyebutkan, kalau pemeriksaan KPK ini menyasar pula dugaan uang gratifikasi dan dugaan TPPU yang bersumber juga dari proyek diluar proyek jalan yang ditangani Dinas PU Buru Selatan.

Ini dibuktikan dengan 11 saksi yang diperiksa hari ini terdapat nama, Kepala Bappeda Buru Selatan Kader Tuasamu, Kadis PMD Buru Selatan Umar Mahulete juga ada dalam daftar yang turut diperiksa.

Sementara dari instansi yang dipimpin Umar Mahulete ini, turut diperiksa Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Pe­rem­puan dan Perlindungan Anak Muhamaf Taib Abdul Rahman.

Selain itu, nama Mantan Kadis Perhubungan Buru Selatan, Sukri Muhammad juga masuk dalam saksi yang turut dimintai kete­rangan. Syukri sendiri, kini menjadi tersangka kasus dana MTQ Propinsi Maluku ke-27 tahun 2o17 yang diselenggarakan di Kota Namrole, Buru Selatan.

Dari Dinas Perhubungan yang ikut diperiksa pada hari ini, terdapat nama Idris Latuconsina (Sekretaris Dinas Perhubungan), dan  Supardi Salamun (Kepala Bidang Perhu­bungan Darat).

Tim Penyidik KPK juga turut me­nggarap keterangan dari Cund­raad Herman Waemese, Plh Ins­pektur dan Irban Wilayah III Ins­pektorat Buru Selatan. Kemudian ada juga Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mahmud Umanailo, bersama be­berapa staffnya yakni Helmi Latuconsina (analis kebijakan), dan Mohammad Nizar Pilhaupessy (Kasubag Perencanaan).

Sementara satu karyawan i PT PLN yang bertugas di Namrole yang juga ikut diperiksa sebagai saksi yakni La Amin.

Pantauan Siwalima di mapolres Buru, pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK masih terus dilaku­kan di ruang Satreskrim sejak pagi hari.

Sejak Beberapa ruang kerja Sat­reskrim digunakan tim KPK mela­kukan pemeriksaan, setiap tamu yang datang tidak leluasa berada di sana, bahkan pintu masuknya selalu tertutup, tamu yang masuk selalu ditanya keperluannya dan hendak bertemu dengan siapa.

Dua hari ini juga tidak terlihat mobil pejabat dari Buru Selatan yang parkir di halaman Mapolres, mereka yang datang untuk dimintai keterangan lebih memilih tidak memakirkan kendaraan dinas mereka disana.

Sementara itu pasca rumah pengusaha Abdullah Alkatiri dida­tangi tim penyidik KPK pada, Kamis lalu, salah satu kerabatnya membantah pemberitaan kalau ada dokumen yang diambil dari dalam rumah pengusaha tersebut.

Kata kerabatnya ini, tim KPK hanya menanyakan beberapa hal dan itu dijawab oleh istri Abdullah Alkatiri Feridal. Namun tidak ada dokumen yang diambil dari sana

KPK Tahan Tagop

Seperri diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dan penahanan tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pemberian Hadia atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Umum (TPPU), terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilaku­kan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyeli­dikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan, dengan mengumumkan Tersang­ka sebagai berikut

Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 sampai 2016 dan 2016-2021.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman (JRK) Swasta dari pihak swasta dan Ivana Kwelju (IK) yang juga pi­hak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, diduga telah terjadi tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021, diduga sejak awal menjabat telah mem­berikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabu­paten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua pe­riode itu yaitu, dengan meng­undang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak, pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut KPK. diten­tukan besaran fee masih diantara 7 % sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun pro­yek-proyek tersebut, diantaranya, sebagai berikut pertama, Pemba­ngunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Peningkatan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­nakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk me­nerima sejumlah uang menggu­nakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset de­ngan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyerat pada tersangka sebagai berikut, tersangka Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disa­ngkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melang­gar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tahan 20 Hari

Untuk kepentingan proses pe­nyidikan, Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 sebagai berikut:

Tagop ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Johny Rynhard Kasman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KPK menghimbau tersangka Ivana Kwelju (IK) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera di sampaikan.

KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat. (S-31)