AMBON, Siwalimanews – Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, maka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya melimpahkan berkas suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pelimpahan berkas walikota dua periode itu dilakukan oleh tim Jaksa KPK yang dipimpin Martopo Budi dan diterima Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Humas PN Ambon Kemmy E Leunufna, saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (22/9) membenarkan adanya pelimpahan berkas mantan walikota Ambon dua periode itu bersama dua tersnagka lainnya.

“Iya benar, tadi siang sudah dilimpahkan berkas perkara atas nama Richard Louhenapessy dan Andre Hehanusa serta Amri,” ungkap Leunufna.

Usai menerima ketiga berkas tersebut kata Leunufna, panitera akan melanjutkannya ke Ketua PN untuk selanjutnya penunjukan tim hakim yang akan menangani dan menentukan waktu sidang untuk perkara ini. (S-10)

Baca Juga: Pemkab Bursel Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir