AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negera di Maluku, untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode tahun 2021.

Peringatan ini disampaikan langsung, juru bicara bidang pencegahan KPK RI, Ipi Maryati Kiding dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (18/1), menindaklanjuti arahan pimpinan KPK beberapa waktu lalu terkait dengan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2021.

Menurutnya, penyelenggara negara atau wajib lapor harus menyampaikan LHKPN sebagai dasar bagi KPK dalam menilai dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periode masih lama yakni sampai dengan Maret, tapi kita ingatkan penyelenggaraan negara untuk segera melaporkannya,” ujar Kiding.

KPK kata Kiding, mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan, dimana per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat  enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.

Baca Juga: Tolak Laporan Warga, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku

Kemudian, 7 DPRD kabupaten/kota, yaitu DPRD Brebes 49 wajib lapor, DPRD Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Barru 25 wajib lapor, DPRD Malaka 25 wajib lapor, DPRD Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Pulau Morotai 20 wajib lapor.

Selain itu, terdapat lima instansi BUMN/D, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah Gunung Kidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Magelang 1 wajib lapor.

“Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya,” tutur Kiding.

Hal ini kata Kiding, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.

Karena itu, Kiding meminta penyelenggaraan negara termasuk di Maluku untuk tidak menyepelekan waktu pelaporan LHKPN agar tidak menimbulkan teguran dari pemerintah pusat. (S-50)