AMBON, Siwalimanews –  Setelah hampir dua tahun diperiksa sebagai saksi, KPK akhirnya menetapkan Tagop Sudarsono Soulissa, sebagai tersangka.

Mantan Bupati Buru Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tagop diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atas proyek infra­struktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima, Senin (17/1) bupati dua pe­riode ini ditetapkan sebagai tersangka karena itu KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Selain Tagop, lembaga anti rusuah itu juga telah menetapkan beberapa pengusaha sebagai tersangka yaitu, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, melalui surat panggilan nomor Spgl/311/DIK.01.00/23/01/2022, tertanggal 13 Januari 2022, yang ditujukan kepada Rismawan Adrianto, mantan side manager PT Dharman Bakti Abadi. Rismawan sendiri dipanggil KPK dalam kasus ini sebagai saksi.

Baca Juga: Jaksa Temukan Indikasi Melawan Hukum di Kasus Dewan Kota

Ketiga tersangka dijerat KPK de­ngan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Un­dang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, suami dari Bupati Bursel, Safitri Malik telah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Pusat, Kamis (12/3) tahun 2020 lalu. Selama lebih enam jam diperiksa sejak pukul 10.00 hi­ngga 16.00 WIB, Tagop dicerca puluhan pertanyaan guna per­mintaan keterangan.

Tagop mendatangi lembaga anti rasuah itu dengan sejumlah kolega­nya, namun sesampainya di depan pintu masuk, Tagop yang menge­na­kan celana hitam kemeja batik ber­corak biru muda itu diizinkan sendirian masuk ke ruangan tunggu sambil menunggu panggilan penyi­dik.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di KPK menyebutkan, selama berada di ruang tunggu, Tagop lebih banyak menunduk. Sesekali bupati dua periode itu menoleh ke arah wartawan, namun sadar diper­hatikan awak media, Tagop buru-buru membuang mukanya ke arah ruang penyidik.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan pengambilan keterangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Tagop. Namun alasan kasus masih penyelidikan, Ali Fikri enggan berkomentar lebih jauh.

Ali mengaku tidak bisa meng­ungkap materi pemeriksaan terha­dap Tagop serta kasus dugaan ko­rupsi yang membuat Tagop dipang­gil untuk memberi keterangan ke­pada penyelidik. “Maaf kasus ini masih penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Tagop juga enggan banyak berkomentar saat mening­gal­kan Gedung Merah Putih KPK usai memberi keterangan kepada penyelidik. Tagop nampak emosio­nal lantaran dikerumuni awak media.

Saat ditanya soal materi pemerik­saan, tagop berusaha menghindar, tapi setelah didesak Tagop dengan nada tinggi akhirnya bersuara juga. ”Tanya saja di dalam, tanya dalam sajalah. Tanya dalam saja, tanya dalam saja, misi-misi nanti saya nabrak ini,” kata Tagop.

Menariknya, ketika awak media  terus mendesak Tagop perihal pe­ngambilan keterangan oleh penyi­dik, Tagop dengan nada bercanda mengaku penyidik bertanya kapan kawin lagi. “Saya ditanya kapan kawin lagi,” kata Tagop sambil buru-buru meni­nggalkan awak media yang terus mengikutinya di halaman kantor KPK.

Sebelum memeriksa Tagop, penyi­dik KPK sudah memeriksa sejumlah pihak di Ambon. Mereka yang dipe­riksa itu Andreas Intan (Kim Pui), Honggianto alias Tiong dan Dun.

Sebelumnya tim KPK pernah ke Ambon awal Juli 2019 lalu, mela­kukan pemeriksaan terkait kasus ini, namun pemeriksaan yang dipusat­kan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku. Saat itu Kim Pui dicerca bersama belasan pengusaha yang lain, diantaranya Dirut PT Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia Mar­kus Kwelju, Dirut CV Venny Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi M Lewakabessy, kemudian staff Henny Lopies.

Dalam pemeriksaan mereka diwa­jibkan membawa rekening pribadi, dan rekening perusahaan. Rekening koran bank juga sudah di tangan KPK. Tim KPK yang dipimpin Ronny Roy saat itu juga memeriksa se­jumlah pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel. Dian­taranya, Jo­sep AM Hungan, Thomas Wattimury, Stevanus Lesnussa, Agus Mahar­gianto, dan Andrias Maun. (S-19)