MASOHI, Siwalimanews –  Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh pejabat di Lingkup Pemkab Malteng agar berpikir panjang, sebelum nekat melakukan korupsi, karena jika nekat melakukannya, maka dipastikan tidak bisa menikmati masa pensiun bersama keluarga.

“Saya ingatkan, kadarluarsa perbuatan pidana korupsi itu 18 tahun, jangan kepala batu, jangan sampai tidak bisa menikmati masa pensiun dengan tenang. Ketika dua alat bukti cukup, tentu langsung ditindak, meski waktunya telah berselang 5 tahun lalu atau bahkan lebih,” tegas Kasatgas KPK Korsub Wilayah V kepada wartawan usai kegiatan akselerasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemkab Malteng,Rabu (6/12).

Patria akui, APBD Malteng tergolong kecil, karennya masti dikelola dengan prinsip-prinsip yang akuntabel.

“Kami perlu ingatkan, umumnya untuk wilayah Indonesia Timur, termasuk Malteng masih mengharapkan bantuan dana dari pemerintah pusat. Jangan sampai kemudian dana yang sudah kecil itu kembali dikerok lagi, ya ada pemaksaan pokir plus anggota dewan, bagi bagi proyek dan seterusnya,” ucap Patria.

Menurutnya, kondisi daerah dengan kemampuan anggaran yang kecil seperti Kabupaten Malteng, mestinya harus dikelola dengan baik, tidak memaksakan diri lantas harus berupaya mengeruknya.

Baca Juga: Pemkot Ambon Terima Penghargaan BPS

“Harus hati hati, jangan paksakan sesuatu yang melanggar aturan. Mestinya pejabat di daerah ini lebih inovatif mendatangkan pendapatan dengan memaksimalkan seluruh potensi yang ada di daerah,” ujarnya.

KPK kata Patria, akan mencoba membantu Pemkab Malteng untuk memaksimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.

“Kami contohkan Kabupaten Manggarai Barat. Disana, mereka sudah punya perda terbaru untuk memungut pajak dari usaha diatas tanah dan diatas air. Hasilnya luar biasa, per tahun puluhan milyar masuk untuk bangun daerah. Kami lihat di Malteng punya potensi itu untuk menggerakkan pencapaian target PAD,” cetusnya.

Selain mengingatkan pejabat pemerintah dan DPRD Malteng untuk menghindari tindak pidana korupsi, Patria pun meminta Pemkab Malteng tegas terhadap penguasaan aset daerah oleh mantan pejabat di daerah.

“Soal penguasaan aset daerah oleh mantan pejabat, ya kalau masih kepala batu, sikat saja. Saya juga sudah tegaskan tadi, hajar saja dengan penggelapan aset. Jangan biarkan”singkatnya.(S-17)