KPK Geruduk Balai Kota Ambon Sasar Ruang Wali & 12 Dinas
Ratusan Dokumen Proyek Disita
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak masuk Balai Kota Ambon, Selasa (17/5), sejak pukul 10.00 WIT hingga malam hari.
Kehadiran lembaga anti rasuah berjumlah belasan orang itu dengan enam mobil sempat menggegerkan Kantor Pemerintah Kota Ambon yang terletak di Jalan Sultan Khairun..
Praktis aktivitas ASN sempat terhenti, namun itu tidak berlangsung lama. Kantor kelihatan sepi bahkan masyarakat yang berurusan di kantor tersebut tidak lagi dilayani .
Pantauan Siwalima, tercatat 11 dinas dan ruangan walikota serta Sekertaris Kota Ambon digeledah tim KPK yang berjumlah belasan orang.
12 dinas yang digeledah yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Tujuh Jam Jaksa Garap Komisioner KPU SBBSelanjutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
Kemudian Komunikasi dan Informsi, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Ambon, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Perikanan.
Ditambah kantor ruang Walikota dan Sekretaris Kota Ambon yang berada di lantai II kantor tersebut.
Penggeledahan dimulai dari ruangan walikota dan Sekot dilanjutkan ke DPMPTSP hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang berada di Lantai V.
Wartawan yang meliput proses pengeledahan ini juga hanya berada area lobi lantai I Kantor Walikota Ambon.
Sebelum ke Balai Kota Ambon, penyidik lembaga anti rasuah tersebut melakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Alfmidi di Desa Passo, Kecamatan Baguala. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diisi dalam satu koper berwarna hitam.
“Informasnya itu, semua dinas dan badan di Lingkup Pemkot Ambon akan digeledah KPK,” ungkap sumber terpercaya Siwalima di Pemkot Ambon yang enggan namanya diberitakan.
Ia mengaku, penggeledahan yang dilakukan hari ini, dari setiap ruangan yang dimasuki tim penyidik KPK, selalu ada sejumlah berkas yang disita dan dimasukan dalam koper berwarna hitam.
“Rencananya itu pengeledahan dilakukan hari ini sampai selesai, untuk itu proses penggeledahan masih dilakukan malam hari ,” ucap sumber itu.
Masih kata sumber itu, diperkirakan, Rabu (19/5) tim KPK akan menggeledah di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon, Kantor Kesehatan dan DPRD Kota Ambon.
Hingga berita ini naik cetak, belasan tim KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon.
Upaya Paksa
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penydidik di ruang kerja walikota maupun sejumlah SKPD di Pemkot Ambon, merupakan satu upaya paksa penggeledahan.
“Hari ini, Selasa (17/5) tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Ambon,” ujar Fikri saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (27/5).
Fikri menjelaskan. lokasi penggeledahan diantaranya beberapa Kantor SKPD di Pemkot Ambon.
“Saat ini kegiatan penggeledahan sedang berlangsung, untuk update perkembangannya, nanti akan kami sampaikan kembali,” janji Fikri.
Kendati demikian, Fikri belum dapat memberitahukan apa yang tengah dicari tim penyidik dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan tersebut.
Ia berjanji akan memberitahukan informasi perkembangannya nanti, sebab sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Balai Kota Ambon di sela-sela penggeledahan KPK disebutkan bahwa, penggeledahan yang dilakukan KPK ini guna mendalami berbagai kasus yang diduga kuat diatur oleh Richard Louhenapessy sebagai walikota.
RL Saapan akrab Richard mengkondisikan proses lelang pada sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Atur Lelang SKPD
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencium aroma tidak sedap dalam pemerintahan Richard Louhenapessy.
Pasca ditahan sebagai tersangka, KPK lalu menelusuri dan mendalami berbagai kasus di Pemkot Ambon, kurun 10 tahun terakhir.
Walikota Ambon dua periode itu diduga kuat ikut mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Pemkot Ambon.
Hal ini diketahui, ketika tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Sabtu (14/5) lalu.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL, sebutan akrabnya, untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ungkap juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis yang dikirim kepada Siwalima, Senin (16/5).
Kata Jubir, ada delapan saksi yang dipanggil dan hanya lima saksi saja yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Para saksi ini diperiksa terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL Cs.
Katanya KPK juga mengkonfirmasi para saksi terkait penerimaan gratifikasi untuk mantan Ketua DPRD Maluku ini dari berbagai pihak.
Jubir menyebutkan, lima saksi yang telah diperiksa tim penyidik KPK yaitu, Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 sampai 2021,
Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.
Berikutnya, Hendra Victor Pesiwarissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017- 2020, Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.
Sedangkan tiga saksi yang tidak memenuhi panggil penyidik KPK yaitu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Ambon Fahmi Sallatalohy,
Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 hingga sekarang dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai sekarang.
Ketiga saksi ini, lanjut jubir, akan dijadwalkan untuk dipanggil berikutnya. KPK berharap para saksi yang mangkir ini bisa kooperatif.
Resmi Ditahan
Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.
“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.
Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (ZITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.
Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan