AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana suap dan gratifikasi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 yang menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Selain dijerat kasus suap dan gratifikasi, mantan walikota dua periode ini ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tercatat ada 4 saksi yang digarap lembaga anti rasuah di Markas Komando Brimob Polda Maluku di kawasan Tantui.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan 4 saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan, pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Maluku,” ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan WhatsAppnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (8/7).

Saksi yang kali ini digarap sebagian besar diantaranya berasal dari para petinggi gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain para petinggi Alfamidi, ada juga pihak swasta dan pihak Bank.

Baca Juga: Jabat Anggota DPRD, Wagub Minta Serang Tingkatkan Kinerja

“Empat saksi yang diperiksa dua diantaranya dari pihak Alfamidi yakni Nandang Wibowo selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019  sampai sekarang, kemudian Wahyu Somantri Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, serta dari pihak swasta Anthony Liando dan dari pihak Bank BNI Nolly Stevie Bernard Sahumena,” rincinya. (S-10)