AMBON, Siwalimanews – Penyidik KPK akan menggali keterangan dari para saksi untuk mengungkap keterlibatan tersangka Tagop Sudarsono Soulissa.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi terus gencar melakukan pemeriksaan terha­dap sejumlah saksi.

Informasi yang dihimpun Siwalima mengungkapkan, salah satu saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk di­periksa dalam kasus itu, Senin (17/1) kemarin, yakni mantan site manejer PT Dharma Bhakti Abadi tahun 2013, Rismawan Adrianto.

Panggilan itu tertuang dalam surat dalam surat panggilan KPK Nomor: 311/ DIK.01.00/23/01/2022, tanggal 13 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Ekse­kusi yang juga Plt Direktur Penyidikan Didik Agung Widjanarko atas nama pimpinan KPK.

Rismawan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik KPK Rilo Pambudi dan tim di Kantor KPK di Jalan Persada Kav 4 Setia Budi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tagop Jadi Tersangka

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersa­ngka Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, bersama-sama dengan tersangka Richard Kasman, yaitu menerima hadiah atau janji terkait proyek pemba­ngunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel dan Ivana Kwelju dan menerima gratifikasi yang berhubungan de­ngan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tagop, Kasman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ivana Kwelju diduga memberi hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Bursel kepada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati Bursel pe­riode 2011-2016 bersama-sama Johny Rynhard Kasman sebagai­mana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima berjanji akan menyam­paikan informasi terbaru dari perkembangan kasus Tagop.

“Nanti kalau ada info pasti saya sampaikan ya,” tulis dia dalam pesan WhatsApp, Selasa (18/1).

Apresiasi KPK

Penetapan Tagop sebagai tersangka itu diapresiasi oleh Front Study Isu-isu Strategis (Fosis) Provinsi Maluku.”Kami sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan kinerja KPK yang sudah menetapkan tiga tersangka termasuk mantan Bupati Bursel Tagop Soulissa,” kata Ketua FOSIS Maluku, Rasyid Souwakil kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Mantan Ketua KNPI Kabupaten Bursel ini menilai, apa yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk keseriusan terhadap kejahatan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bursel.

“Ini adalah langkah awal KPK dalam menangani kasus korupsi di Bursel. Olehnya itu, siapapun dia yang terlibat dalam kasus ini harus diberikan efek jerah sehingga kasus ini kian terang dan publik bisa mengetahuinya,” ucap Souwakil.

Sementara itu, mantan Sekretaris Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku, Ahmad Latuconsina kepada Siwalima, Selasa (18/1) pun berharap agar dengan ditetapkannya Tagop sebagai tersangka, kasus ini bisa segera dituntaskan sehingga semua pihak yang terlibat dapat dijebloskan ke penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Tentu sebagai warga Negara Indonesia, khususnya warga Bursel berharap KPK yang diercayai oleh negara dalam memberantas mafia korupsi, benar-benar menyelesaikan perkara ini dengan serius sehingga ada efek jera bagi pejabat negara maupun semua yang terlibat,” harap Latuconsina.

Ia pun turut memberikan apresiasi kepada KPK yang tela menetapkan Tagop sebagai tersangka. ”Olehnya itu, kita sangat memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KPK dan kita doakan agar kasus ini dapat diberantas sampai pelakunya benar-benar menerima ganjaran atas perbuatan melawan hukum di Republik ini dan menjadi pelajaran baik bagi setiap pejabat negara yang ada,” kata Latuconsina yang meru­-pakan pemuda asal Bursel itu.KPK

Mendukung KPK

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solisa sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengerjaan jalan di Namrole, diapresiasi sejumlah kalangan.

Praktisi hukum, Paris Laturake mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KKPK terhadap Tagop, merupakan langkah tepat yang patut diapresiasi.

“Langkah KPK itu patut diapresiasi walaupun proses pemeriksaan terhadap Tagop terbilang lama, tetapi KPK sudah berupaya menyelamatkan uang negara,” ujar Laturake kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Menurutnya, dengan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Tagop, maka KPK harus tetap konsisten untuk melanjutkan kasus tersebut hingga ke tahap persidangan di pengadilan, agar ada kepastian hukum baik terhadap tersangka Tagop Solisa maupun terhadap masyarakat.

“Yang pasti kita harapkan setelah tetapkan tersangka harus dilanjut­kan dengan tahap selanjutnya sampai ke pengadilan karena ini soal kepastian hukum,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses ke pengadilan, maka KPK harus secara serius melengkapi alat bukti yang ada sehingga proses pengumpulan alat bukti tidak berlarut-larut seperti yang terjadi selama dua tahun ini.

Terkait dengan langkah mantan Bupati, Paris menegaskan jika Tagop memiliki hak untuk membela diri, bila memang merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Tetapi hal itu dapat dilakukan saat proses persidangan di pengadilan.

“Kita hanya meminta KPK harus bergerak cepat jangan sampai kasus berjalan di tempat,” cetusnya.

Harus Dituntaskan

Sementara itu, praktisi hukum Gidion Batmomolin mengatakan jika KPK telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi maka KPK harus menuntaskan kasus hingga tuntas bukan sebaliknya berjalan ditempat.

“Kalau memang KPK sudah tetap tersangka, selaku praktisi kami mendorong agar dilanjutkan secepatnya jangan sampai kasus berjalan di tempat,” tegasnya.

Dijelaskan, belajar dari banyak kasus yang ditangani KPK selama ini biasanya setelah penetapan tersangka kasus tidak berjalan dan bahkan bertahun-tahun baru diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Batmomolin juga mengingatkan KPK untuk menahan tersangka, guna kepentingan penyidikan sebab jika dua alat bukti sudah dikantongi maka tersangka langsung ditahan, artinya jangan sampai ada perbedaan dalam penanganan kasus korupsi.

Jadi Tersangka

Mantan Bupati Buru Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tagop diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi atas proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Berdasarkan informasi yang diterima Siwalima, Senin (17/1) bupati dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka karena itu KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

Selain Tagop, lembaga anti rusuah itu juga telah menetapkan beberapa pengusaha sebagai tersangka yaitu, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Ketiga tersangka dijerat KPK dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sebelumnya, suami dari Bupati Bursel, Safitri Malik telah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Pusat, Kamis (12/3) tahun 2020 lalu. Selama lebih enam jam diperiksa sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, Tagop dicerca puluhan pertanyaan guna permintaan keterangan.

Tagop mendatangi lembaga anti rasuah itu dengan sejumlah koleganya, namun sesampainya di depan pintu masuk, Tagop yang mengenakan celana hitam kemeja batik bercorak biru muda itu diizinkan sendirian masuk ke ruangan tunggu sambil menunggu panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun Siwalima di KPK menyebutkan, selama berada di ruang tunggu, Tagop lebih banyak menunduk. Sesekali bupati dua periode itu menoleh ke arah wartawan, namun sadar diperhatikan awak media, Tagop buru-buru membuang mukanya ke arah ruang penyidik.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima membenarkan pengambilan keterangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Tagop. Namun alasan kasus masih penyelidikan, Ali Fikri enggan berkomentar lebih jauh.

Ali mengaku tidak bisa mengungkap materi pemeriksaan terhadap Tagop serta kasus dugaan korupsi yang membuat Tagop dipanggil untuk memberi keterangan kepada penyelidik. “Maaf kasus ini masih penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Tagop juga enggan banyak berkomentar saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai memberi keterangan kepada penyelidik. Tagop nampak emosional lantaran dikerumuni awak media.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, tagop berusaha menghindar, tapi setelah didesak Tagop dengan nada tinggi akhirnya bersuara juga.”Tanya saja di dalam, tanya dalam sajalah. Tanya dalam saja, tanya dalam saja, misi-misi nanti saya nabrak ini,” kata Tagop.

Menariknya, ketika awak media  terus mendesak Tagop perihal pengambilan keterangan oleh penyidik, Tagop dengan nada bercanda mengaku penyidik bertanya kapan kawin lagi.

“Saya ditanya kapan kawin lagi,” kata Tagop sambil buru-buru meninggalkan awak media yang terus mengikutinya di halaman kantor KPK.

Sebelum memeriksa Tagop, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pihak di Ambon. Mereka yang diperiksa itu Andreas Intan (Kim Pui), Honggianto alias Tiong dan Dun.

Sebelumnya tim KPK pernah ke Ambon awal Juli 2019 lalu, melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, namun pemeriksaan yang dipusatkan di Kantor BPKP Perwakilan Maluku. Saat itu Kim Pui dicerca bersama belasan pengusaha yang lain, diantaranya Dirut PT Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia Markus Kwelju, Dirut CV Venny Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi M Lewakabessy, kemudian staf Henny Lopies.

Dalam pemeriksaan mereka diwajibkan membawa rekening pribadi, dan rekening perusahaan. Rekening koran bank juga sudah di tangan KPK. Tim KPK yang dipimpin Ronny Roy saat itu juga memeriksa sejumlah pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel. Diantaranya, Josep AM Hungan, Thomas Wattimury, Ste­-vanus Lesnussa, Agus Mahargianto dan Andrias Maun. (S-50)