BULA, Siwalimanews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Bula, memberikan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara di instansi pemerintah. Sosialisasi yang digelar khusus bagi para bendahara di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBT itu, diikuti oleh semua bendara OPD

“Yang kami sosialisasikan itu mengenai aspek- aspek perpajakan atas belanja untuk dinas seperti itu, perpajakannya nanti berhubungan dengan belanja yang mereka lakukan. Disitu pemotongan pajak harus benar-benar kita ingatan terus menerus, jadi itu pekerjaan rutin kita lakukan setiap tahun berjalan,” ungkap Kepala KP2KP Bula Tomi Wardana kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/9).

Tujuan digelarnya sosialisasi ini menurut Wardana, agar setiap bendahara dapat mengetahui serta memahami tentang aspek perpajakan ketika mereka mengeluarkan uang dari Kas daerah.

Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para bendahara terkait perubahan format NPWP, serta aturan baru wajib pajak perorangan yang nantinya di tahun 2024 cukup memakai NIKnya saja sudah bisa mengaktifkan NPWPnya.

“Untuk wajib pajak orang pribadi nantinya, tahun 2024 cukup memakai NIK itu sudah bisa buat NPWP yang diaktifkan dulu melalui Kantor Pajak dan itu juga kami sudah sampaikan kepada para bendahara supaya nanti bendahara bisa menyampaikannya kepada para pegawai di setiap OPD,” ucapnya.

Baca Juga: Saldo RS Haulussy tak Cukup Bayar Jasa Nakes 19 M

Hal ini kata Wardana perlu disampaikan agar nantinya tidak terjadi kesulitan dalam pengurusan izin atau pengurusan administerasi di bank ataupun yang lainnya.

Untuk itu ia berharap, para pegawai di Lingkup pemkab SBT kiranya dapat melakukan pemuktahiran NPWP.(S-27)