AMBON, Siwalimanews – Bos PT. Bima Prima Taruna, Sunarko saat tiba dari Pekanbaru, Kamis (22/10) langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Maluku.

Koruptor proyek konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabu­paten MBD ini, tiba sekitar pukul 16.15 WIT. Ia hanya sebentar di Kan­tor Kejati Maluku untuk menan­datangani sejumlah berkas.

Setelah itu, Sunarko langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi Kejati Maluku de­ngan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukuman empat ta­hun penjara yang divonis Mah­ka­­mah Agung (MA).

“Bersama Tim dari Kejagung, kami sudah bawa terpidana Su­narko dari Pekan­baru. Terpidana da­lam perkara ko­rupsi ini sejak putusan MA itu, masuk dalam DPO,” kata Aspid­sus Kejati Malu­ku, M Rudy kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.

Dikatakan, upaya hukum Su­narko telah selesai dilakukan, be­gitupun Kasasi. Sehingga, tibanya terpidana di Ambon pasca ditang­kap di Pekanbaru langsung diek­se­kusi ke Lapas Klas IIA Ambon.

Baca Juga: Jaksa Periksa Dua Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea

Rudy menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 2 miliar sudah dikembalikan oleh  Sunarko. “Kerugian negara sudah dikemba­li­kan, dari barang yang disita,” ujarnya.

Diciduk

Seperti diberitakan, pelarian bos PT Bima Prima Taruna Sunarko berakhir. Setelah setahun menjadi buron, lelaki 70 tahun ini diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung ber­sama tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Selasa (20/10).

Terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, menghilang pasca putu­san banding dikeluarkan Penga­dilan Tinggi Ambon.

Sunarko diamankan sekitar pu­kul 20.10 WIB di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, Keca­ma­tan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Sunarko dieksekusi berdasar­kan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 terta­nggal 23 Mei 2019 serta Surat Pe­rintah Pelaksanaan Putusan Peng­a­dilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pemba­ngunan Konstruksi Runway Ban­dara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.

Untuk diketahui, Sunarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur.

Proyek ini bersumber dari APBD Ka­bupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar. Akibat ko­rupsi, negara dirugikan Rp 3,1 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Ko­rupsi Pengadilan Ambon dike­tuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.

Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, adalah mantan Kadis­hub MBD Paulus Miru dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan, konsultan Peng­awas pembangunan Bandara  Ni­colas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsi­der dua bulan kurungan dan  membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi keru­gian uang negara yang ditimbulkan.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, yang merupakan mantan Kadishub MBD, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

Hukuman Sunarko juga dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi  Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017. (Cr-1)