Koruptor Runway Bandara Moa Dieksekusi ke Lapas
AMBON, Siwalimanews – Bos PT. Bima Prima Taruna, Sunarko saat tiba dari Pekanbaru, Kamis (22/10) langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Maluku.
Koruptor proyek konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten MBD ini, tiba sekitar pukul 16.15 WIT. Ia hanya sebentar di Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani sejumlah berkas.
Setelah itu, Sunarko langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi Kejati Maluku dengan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukuman empat tahun penjara yang divonis Mahkamah Agung (MA).
“Bersama Tim dari Kejagung, kami sudah bawa terpidana Sunarko dari Pekanbaru. Terpidana dalam perkara korupsi ini sejak putusan MA itu, masuk dalam DPO,” kata Aspidsus Kejati Maluku, M Rudy kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Dikatakan, upaya hukum Sunarko telah selesai dilakukan, begitupun Kasasi. Sehingga, tibanya terpidana di Ambon pasca ditangkap di Pekanbaru langsung dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon.
Baca Juga: Jaksa Periksa Dua Saksi Kasus Lahan PLTG NamleaRudy menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 2 miliar sudah dikembalikan oleh Sunarko. “Kerugian negara sudah dikembalikan, dari barang yang disita,” ujarnya.
Diciduk
Seperti diberitakan, pelarian bos PT Bima Prima Taruna Sunarko berakhir. Setelah setahun menjadi buron, lelaki 70 tahun ini diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru, Selasa (20/10).
Terpidana yang telah setahun kabur dari Maluku dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, menghilang pasca putusan banding dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon.
Sunarko diamankan sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof kamar 208 Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Sunarko dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020 dalam Perkara Tindakan Pidana Korupsi Pembangunan Konstruksi Runway Bandara Moa Tiakur dalam APBD Tahun Aanggaran 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Untuk diketahui, Sunarto terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur.
Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 19 miliar. Akibat korupsi, negara dirugikan Rp 3,1 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Ambon diketuai Jimmy Wally, didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Sunarko.
Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, adalah mantan Kadishub MBD Paulus Miru dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan, konsultan Pengawas pembangunan Bandara Nicolas Paulus diganjar empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp241 juta. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara yang ditimbulkan.
Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, yang merupakan mantan Kadishub MBD, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, namun tidak dihukum membayar uang pengganti.
Hukuman Sunarko juga dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.
Kasus ini awalnya ditangani tim jaksa penyelidik dari Kejaksaan Agung sejak akhir 2016, kemudian dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan