SAUMLAKI, Siwalimanews – Setelah menetapkan 6 tersangka, kini Kejak­saan Negeri Tanimbar menelusuri aliran dana dugaan korupsi penya­lahgunaan anggaran Su­rat Perintah Perjala­nan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Ke­ua­ngan dan Aset Daerah (BPKAD)

Langkah ini dila­kukan, karena kejari mencium anggaran se­besar Rp9 miliar itu tidak saja melibatkan 6 orang tersangka itu, sehingga tidak menutup ke­mungkinan ada penambahan tersangka baru.

Tetapi untuk sementara ini, pihak Kejari Tanimbar baru menemukan alat bukti yang mengarah pada 6 tersangka tersebut.

“Untuk sementara ini alat bukti yang ada ini lebih mengarah pada enam orang tersangka. Tidak me­nutup kemungkinan akan ada pe­nambahan tersangka lainnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Gunawan Sumarsono kepada war­tawan, pekan kemarin.

Enam orang yang ditetapkan seba­gai tersangka yaitu, JB, MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah peja­bat pada BPKAD Kabupaten Kepu­lau­an Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Dituntut 8,6 Tahun, RL Minta Keringanan

Gunawan menjelaskan, tim penyi­dik akan melakukan tindakan pe­nyelidikan terhadap masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Dan terhadap pe­nambahan tersangka nanti, tergan­tung hasil penyidikan yang dilaku­kan pihak penyidik.

Apresiasi Kerja Kejari

Masyarakat Tanimbar membe­rikan apresiasi bagi Kejari yang telah me­netapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ber­sumber dari anggaran SPPD tahun anggaran 2020.

“Selaku warga Tanimbar kami sangat mengapresiasi kerja pihak kejaksaan. Jika mau dilihat banyak pimpinan di lembaga itu yang terus berganti, namun di zamannya pak Gunawan bersama tim penyidik mampu tuntaskan kasus-kasus du­gaan korupsi di Tanimbar,” ujar Sony Hendra Ratissa, mantan ang­gota DPRD Tanimbar kepada Siwalima di Saumlaki, Sabtu (4/2).

Apresiasi ini, kata Ratissa, berkat kerja keras Kejaksaan Tanimbar ma­suk dalam peringkat terbaik penun­tasan kasus-kasus korupsi maupun pengembalian keuangan daerah.

Ratissa mengungkapkan, di peng­hujung masa Gunawan Sumarsono selaku pimpinan di Kejari Tanimbar mampu menun­taskan kasus dengan nilai angga­ran yang sangat besar yakni 9 miliar

Selain Sony Ratissa, apresiasi datang pula dari warga setempat yakni Kostantinus Mayahi.

Mayahi menyatakan, penetapan tersangka wajib diberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan namun bagi­nya itu kehendak Tuhan atas derita kabupaten bertajuk duan Lolat tersebut.

“Untuk itu secara pribadi saya sa­ngat mengapresiasi kerja pihak Kejari Tanimbar dan kami masyarakat ber­harap kiranya performa kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi terus berjalan, supaya daerah ini bisa bersih dari korupsi,” pintanya.

Tetapkan 6 Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Ke­jaksaan Negeri Kepulauan Ta­nim­bar menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan di­nas fiktif di Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.

Enam orang yang ditetapkan seba­gai tersangka yaitu, JB,  MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pe­jabat pada BPKAD Kabupaten Ke­pulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

“Para tersangka ditetapkan de­ngan surat penetapan masing-ma­sing, tersangka JB,. berdasarkan surat Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka MGB berdasarkan surat nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, Tersangka KYO ditetapkan se­bagai tersangka berdasarkan surat  Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, ter­sangka LM ditetapkan sebagai ter­sangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulau­an Tanimbar, Gunawan Sumarsono dalam keterangan pers kepada war­tawan di Kantor Kejari, Kamis (2/2).

Kajari menyebutkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00

Enam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Atas Undang-undang No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait penahanan dan penyi­taan jelas Kajari, bahwa masih akan dila­kukan pengembangan. “Terhadap harta bergerak maupun lainya kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut dan ke enam tersangka pun belum kami tahan, karena ada hal lainnya yang perlu kami dalami” ujar Sumarsono.(S-26)