AMBON, Siwalimanews – Terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Water Front City (WFC) Kota Namlea, Kabupaten Buru, Muhammad Ridwan Pattilow tiba dari Jambi, Jumat (13/11) langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Maluku.

Dia tiba sekitar pukul 07:45 WIT. Ia hanya sebentar di Kantor Kejati Maluku untuk menandatangani sejumlah berkas. Setelah itu, Pattilow langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi Kejati Maluku dengan mobil tahanan DE 8478 AM untuk menjalani hukumannya.

Pattilow diciduk di Jambi, Rabu (11/11). Oleh tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejati Ma­luku dan Kejati Jambi saat bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Cadas, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia merupakan konsultan pengawas dari CV Inti Karya menghilang, setelah putusan pengadilan tingkat banding keluar pada Februari 2020, yang menghukumnya lima tahun penjara.

Pattilow masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Feb­ruari 2020. Ia dibekuk berdasarkan Surat Kejati Maluku Nomor: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tertang­gal 6 November 2020. (S-49)

Baca Juga: Buronan Korupsi Proyek Water Front City Namlea Diciduk