AMBON, Siwalimanews – Sejumlah warga yang melanggar penerapan PSBB transisi VIII, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/11).

Mereka yang menjalani sidang ini terdiri dari 49 pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta mengangkut penumpang melebihi 50 persen.

Para pelanggar aturan PSBB ini menjalani sidang secara terpisah di tiga ruangan berbeda. Sebanyak 17 pelanggar berada di ruang Sidang Kartika, 15 pelanggar di ruang Sidang Chandra, dan 16 lainnya di ruang Sidang Tirta.

Denda yang dijatuhkan kepada mereka pun berbeda-beda. Hakim di ruang Sidang Kartika memvonis pelanggar bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 150 ribu.

Sedangkan hakim di ruang Chandra mewajibkan pelanggar membayar denda Rp 50 ribu. Untuk pelanggar di ruang Tirta, hakim menjatuhkan denda secesar Rp 75 ribu.

Baca Juga: Meski Libur Operasi Yustisi Tetap Jalan

Putusan majelis hakim di ruang Sidang Kartika bersifat verstek. Putusan itu dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya para pelanggar tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi.

Sementara, bagi pelanggar lainnya yang tidak menghadiri persidangan akan membayar denda bukan lagi di pengadilan.

Dalam putusan tiga hakim yang berbeda itu, para terdakwa yang tidak membayar denda, wajib melakukan kerja sosial selama dua hari sesuai ketentuan tim Gustu yang dikoordinasikan dengan walikota.

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa SIM dan STNK dikembalikan kepada para terdakwa. Para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 23 ayat 3 Perwali Nomor 18 Tahun 2020 Tentang PSBB.

Usai mendengar putusan itu, para  terdakwa langsung membayar denda. Mereka kebanyakan adalah pemilik kendaraan dan sopir angkot.

Untuk diketahui sidang hari ini, seharusnya diikuti oleh 97 pelanggar. Namun hanya 48 pelanggar yang hadir. Sejumlah pelanggar mengeluhkan bedanya jumlah denda yang harus dibayar. Mereka merasa hal itu tidak adil. Padahal, semuanya melakukan pelanggaran yang sama.

“Kenapa katong bayar beda. Padahal pelanggarannya sama,” kata Sopir angkot jurusan Laha, Antony Timisela.

Hal yang sama juga disampaikan pemilik angkot. Dia merasa tidak adil bayaran dendanya lebih tinggi, daripada pelanggar lainnya.

“Orang yang sidang di ruangan sini bayar lebih kecil, katong bayar lebih besar. Kan tidak adil,” ujar perempuan yang enggan menyebutkan namanya itu.

Fadly Angkotasan, pejabat PPNS yang menangani persidangan hari ini, mengatakan pembayaran denda itu berdasarkan keputusan hakim.

“Memang pelanggarannya sama. Tapi dendanya sesuai dengan hakim yang mengadili perkara,” katanya.

Dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendisplinkan diri dan saling mengingatkan supaya bisa mencegah penularan Covid-19.

“Kalau di area umum masih mudah untuk penegakan. Tapi kalau masuk area private atau semi private ya antara kita harus sama-sama menjaga,” ujarnya.

Sidang Tipiring bagi pelanggaran PSBB transisi itu juga dihadiri JPU, perwakilan Gustu, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP di ruang sidang. Sidang berikutnya akan digelar pada 11 Desember 2020. (S-49)