Koruptor Proyek Reboisasi Dishut Bursel Dieksekusi
AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buronan Kejati Maluku mengeksekusi, Janwar Resky Polanunu, koruptor proyek penyalahgunaan dana reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010.
Polanunu buron selama dua tahun. Pelariannya berhasil dilacak tim Kejati Maluku. Ia ditangkap di kawasan Perumahan BTN Kanawa Indah, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (20/10).
“Salah satu dari tiga terpidana kasus korupsi yang masuk DPO, sudah berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan atau tim Tabur Kejati dari kawasan BTN Kanawa. Saat ini kita masih mencari keberadaan dua terpidana lainnya, termasuk rekanan pelaksana pekerjaan proyek yang sejak awal penanganan perkara telah menghilang,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (21/10).
Sapulette menyebutkan, setelah diamankan oleh tim tabur Kejati Maluku, Polanunu telah diserahkan kepada bidang pidsus untuk dieksekusi.
Terpidana perkara korupsi ini masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Buru sejak 5 Desember 2018.
Baca Juga: Sakit, Jaksa Agendakan Lagi Periksa Raja HariaPolanunu adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus penyalahgunaan anggaran/dana reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kasus ini, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Tuasamu dan Syarif Tuharea sebagai Bendahara Pengeluaran, juga telah ikut dipidana.
Keduanya saat ini masuk dalam DPO dan dalam proses pencarian. Sedangkan rekanan pelaksana pekerjaan sejak awal penanganan perkara telah menghilang.
Polanunu dipidana berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2726 K/PID.SUS/2017, tanggal 27 Pebruari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon No.15/PID.SUS-TPK/2017/PT. Ambon, tanggal 1 Agustus 2017.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan divonis lima tahun penjara, denda Rp. 200 juta, subsider kurungan enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 20 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 46/PID.SUS-TPK/2016/PN.Amb tanggal 5 Mei 2017, Janwar divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum banding pada pengadilan Tinggi Ambon dan dia dijatuhi lima tahun penjara, diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI. Kerugian Keuangan Negara dalam perkara ini mencapai Rp. 2.136. 162.516, 64, berdasarkan penghitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor : SR-588/PW25/5/2016, tanggal 11 November 2016. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan