AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot yang diusut Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease semakin tak jelas penanganannya, olehnya Ditkrimsus Polda Maluku diminta ambil alih.

Direktur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating mendesak Ditkrimsus Polda Maluku segera ambil alih penanganan kasus ini, karena diduga melibatkan pejabat teras di Pemkot Ambon.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasannya. Sampai saat ini, pergantian kapolres yang satu ke kapolres yang lain hingga status polres jadi polresta pun, dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot 2011 tersebut tak kunjung selesai,” beber Sariwating kepada Siwalima Senin (30/3).

Sariwating berharap, Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar melalui Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso mengambil alih proses penanganannya, sehingga terang menderang. Dikatakan, penuntasan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon saat ini menggantung. “Penyelidikan kasus itu berlarut-larut dan belum ada tersangka hingga kini. Padahal sudah ada hasil audit kerugian negara. Polresta beralasan masih harus ambil keterangan ahli BPK. Kan ketika hasil audit sudah keluar, dari BPK itu artinya lembaga itu sudah harus ambil keterangan sebagai ahli. Kenapa mesti beralasan menunggu lagi keterangan BPK. Ini kan aneh,” bebernya.

Bukti kuat

Baca Juga: PN Ambon Terapkan Sistim Sidang Online

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik tipikor Satreskrim memparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggunjawaban, anggaran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru.  Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan. Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. (Mg-2)