AMBON, Siwalimanews – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Ma­luku berhasil mengringkus  penyebar hoax bentrokan yang terjadi di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabu­paten Maluku Te­ngah beberapa wak­tu lalu.

Pelaku yang di­amankan yakni MM alias Mario yang me­rupakan pemilik dari Akun Facebook Wai Kalalewa.

Dalam cuitannya di akun FB tersebut, Mario memposting tulisan Pihak APARAT NEGARA telah menemui/menemukan dan memiliki bukti-bukti keras di daerah petuanan negeri HULALIU, sebanyak 2-3 karung klongsong peluruh SENPI dan bahan peledak seperti BOOM macet.

Oleh karena itu dugaan sepenuh­nya, kalau kelompok penyerangan negeri ABORU tersebut antara lain HULALIU, PELAU / ORI telah me­miliki SENPI ilegal. Yg bisah disebut TERORIS. Dan dugaan Kami. Me­reka telah Menenbak 2 warga HULALIU yang turut bergabung dalam aksi penyerangan tersebut

Cuitan ini disebut polisi sebagai informasi hoax yang dapat memicu terganggunya kamtibmas di Maluku.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Bayi di Dobo Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Selasa (1/3) menjelaskan, penakapan pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian dilakukan setelah Tim Siber Polda Maluku melakukan patroli siber dan menemukan adanya postingan dimana isi dari postingan dari akun Wai Kalalewa dianggap melanggar UU ITE

Tim Siber kemudian menelusuri postingan akun FB Wai Kelalawa, dan ternyata itu merupakan akun palsu. Atas temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sementara berada di Kota Merauke Provinsi Papua.

“Setelah Ditreskrimsus melakukan penyelidikan, maka diketahui bahwa pemilik akun berada di Merauke. Kemudian tim berangkat ke Merauke dan bekerjasama dengan Polres setempat, kemudian mengamankan pelaku disana dan selanjutnya digiring ke Ambon untuk proses lebih lanjut,” jelas Ohoirat.

MM alias Mario diketahui merupakan warga asli Maluku yang tinggal di Jayapura Papua dan bekerja sebagai pegawai Koperasi di Kota Merauke. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tandas Ohoirat.

Ohoirat juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan medsos, karena postingan bisa saja menjerumuskan.

Mantan Kapolres Tual dan MBD ini juga menghimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan akun yang isi postinganya mengandung provokasi atau ujaran kebencian.

“Siapapun yang melakukan ujaran kebencian, baik didalam medsos maupun langsung, kami tidak akan pandang buluh dan pasti akan diproses. Perlu kami jelaskan walaupun menggunakan akun palsu, dengan mudah akan kami ungkap,” tegas Ohoirat. (S-10)