AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, yang hingga saat ini mandek dan tidak alami perkembang­annya.

Praktisi hukum Dji­dion Batmomolin men­desak, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini sehingga diketahui publik.

Kata dia, tidak ada alasan bagi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menunda-nunda kasus rumah dinas Politeknik, sebab kasus tersebut telah cukup lama.

“Yang pasti kita minta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik yang sudah lama tapi belum tuntas,” ungkap Batmomolin saat diwawan­carai Siwalima melalui telepon selulernya baru-baru ini.

Dikatakan, Ditreskrimsus mestinya transparan kepada masyarakat terkait dengan lambannya pena­nganan kasus rumah dinas Poli­teknik Negeri Ambon, artinya tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

Baca Juga: 7 Saksi Digarap 8 Jam

Batmomolin berharap, adanya keseriusan dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk secepatnya menun­taskan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum

Ditempat terpisahkan, praktisi hukum Nelson Sianressy menilai, jika penanganan kasus ini lamban atau ada kendala yang dialami pihak penyidik Ditreskrimsus  maka diha­rapkan Kapolda Maluku untuk turun tangan menangganinya.

Sianresy menyayangkan pena­nga­nan kasus ini yang terkesan lam­ban dan hingga kini belum tuntas.

“Sebagai praktisi hukum, kami sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang tidak kunjung tuntas ditangani,” kesal Sianresy.

Kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, kata Sianresy bukan merupakan kasus baru tetapi sudah masuk dalam proses hukum sejak beberapa tahun lalu, dan mestinya sudah harus diserahkan ke Kejaksaan untuk pelimpahan.

Lamban menangani kasus rumah dinas politik ini, bisa menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat jika telah terjadi permainan untuk meng­hambat proses hukum yang dila­kukan.

Menurutnya, dengan sumber daya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang cukup banyak mesti­nya kasus ini sudah harus tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar ada kepas­tian hukum.

Artinya, jika penyelidik masih kekurangan alat bukti maka mestinya upaya cepat harus dilakukan, agar ka­sus ini dapat ditingkatkan keta­hapan penyidikan dengan peneta­pan tersangka dan penyerahan barang bukti kepada jaksa.

Terhambat Audit BPK

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus, Kombes Harold Wilson Huwae mengakui, penyidikan kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Ambon belum ada perkembangan karena msih me­nunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Untuk kasus Poltek masih me­nunggu hasil audit,”jelas Huwae saat dikonfirmasi Siwalima terkait penanganan kasus tersebut yang jalan tempat melalui telepon selulernya, Senin (14/2)

Kata Huwae, karena hasil audit BPK belum ada, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan kasus Rumdis Polteknik Ambon.

“Akibat dari audit yang belum keluar, penyidik  belum dapat me­mas­tikan lajutan kasus ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku jalan tempat.

Rumatoras Diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumbnya, Direktur PT Nusa Ina Prtama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit macer Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Dinas Poiltek Ambon tahun 2007-2010 proyek. yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pra­tama yang dinahkodai Rumatoras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.

menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka, peme­riksaan terhadap Jusuf Rumatoras telah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon berapa waktu lalu.

“Untuk Yusuf Rumatoras peme­riksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).selaku kontraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hinggq lebih dari Rp1,3 miliar.setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pe­meriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa Ruma­toras.dari hasil pemeriksaan,

lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut. Dimana pihak Dtreskrimsus Polda Maluku sejak Januari 2021 lalu telah meminta BPK untuk mengalakukan audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan Rumdis Politeknik Ambon di KawasanBTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

werluka mengaku, pihaknya penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk mene­tapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pembangu­nan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, juga sudah kita koordinasi lagi, sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Markas Ditres­krimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka meng­ungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan sese­orang  sebagai terangka diperlukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pengerjaannya itu fiktif, secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-un­dangan dimana penetapan ter­sang­ka lam kasus korupsi harus ada perhi­tungan kerugian negara,” ujarnya.

Werluka berharap, BPK secepat­nya mengeluarkan hasil audit se­hingga perkara tersebut dapat se­gera dituntaskan,” harapnya. (S-05)