AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku sampai saat ini belum menaikan status dugaan korupsi dana TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut ma­sih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.

“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Sapulette melalui pesan  Whats­App kepada Siwalima, Selasa (28/7).

Dikatakan, proses penyelidikan kasus yang menyeret anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo Rawidin Ode itu masih membu­tuh­kan waktu panjang. Penyidik telah memeriksa Rawidin sebanyak dua kali. Saat ditanya apakah keterangan Rawidin memberi titik terang, Sa­pulette belum dapat memastikannya. “Saya belum tahu,” kata Sapulette.

Selain keterangan Rawidin, Sapu­lette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan lagi. Sebab sejauh ini penyidik belum menjadwalkan  pemeriksaan lagi. “Rencana pemeriksaan belum ada,” ujarnya.

Baca Juga: 30 Tahun Penjara untuk Faradiba Yusuf

Sebelumnya, sejumlah pihak su­dah dimintai keterangan, terma­suk Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode. Pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan beberapa pihak su­dah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.

“Penyelidik masih terus menda­lami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai kete­rangan,” jelas Sapulette.

Diketahui, kasus ini pernah dila­porkan ke Ditreskrimum Polda Ma­luku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

Anggota Koperasi TKBM Yos Su­darso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tudu­han du­gaan tindak pidana korupsi. Para pe­ngurus yang dilaporkan adalah Ke­tua Koperasi TKBM Ambon Rawi­din La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Mic­hale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony. Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencu­cian uang buruh TKMB sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Cr-1)