Korupsi Dana TKBM Yos Sudarso Masih Penyelidikan
AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku sampai saat ini belum menaikan status dugaan korupsi dana TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, sampai sekarang kasus tersebut masih penyelidikan, namun demikian dipastikan akan naik ke penyidikan.
“Status kasusnya belum naik ke penyidikan, masih penyelidikan,” ujar Sapulette melalui pesan WhatsApp kepada Siwalima, Selasa (28/7).
Dikatakan, proses penyelidikan kasus yang menyeret anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo Rawidin Ode itu masih membutuhkan waktu panjang. Penyidik telah memeriksa Rawidin sebanyak dua kali. Saat ditanya apakah keterangan Rawidin memberi titik terang, Sapulette belum dapat memastikannya. “Saya belum tahu,” kata Sapulette.
Selain keterangan Rawidin, Sapulette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan lagi. Sebab sejauh ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan lagi. “Rencana pemeriksaan belum ada,” ujarnya.
Baca Juga: 30 Tahun Penjara untuk Faradiba YusufSebelumnya, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode. Pengembangan penyelidikan masih dilakukan, dan beberapa pihak sudah dipanggil, termasuk Ketua TKBM Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode.
“Penyelidik masih terus mendalami kasus ini. Sudah beberapa pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan,” jelas Sapulette.
Diketahui, kasus ini pernah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun penyelidikan kasus ini dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.
Anggota Koperasi TKBM Yos Sudarso kembali melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi. Para pengurus yang dilaporkan adalah Ketua Koperasi TKBM Ambon Rawidin La Ode Ido, Sekretaris Abdullah Michale Siwatrean dan Bendaharan Armin La Mony. Mereka dituding melakukan dugaan tindakan pencucian uang buruh TKMB sebesar Rp 18 miliar sejak 2011 hingga 2018. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan