AMBON, Siwalimanews  Mantan Kepala Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya Pieter Nicodemus Lerrick Alias Pieter harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/6).

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan agenda pembcaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum Asmin Hamja itu dipimpin oleh Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa, terdakwa melakukan pencairan bantuan DD yang diperoleh dari APBN dan bantuan ADD yang diperoleh dari APBD Kabupaten MBD, tidak berpedoman pada regulasi atau aturan terkait pengelolaan keuangan desa, yakni tidak membentuk RKP Desa dan melakukan pertanggungjawaban secara fiktif.

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp404.029.187. Kerugian negara ini diperoleh berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negera yang dilakukan oleh  Inspektorat MBD yang dituangkan dalam Surat Nomor:700/10/LHP-PEMSUS/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

“Bahwa pada 2016 terdakwa menerima anggaran dengan pagu anggaran yang disediakan untuk DD sebesar Rp.88.012.455.000 yang diperuntukan untuk bantuan kelompok tani dan kelompok nelayan, namun kenyataannya hal tersebut oleh terdakwa tidak menyusun dan menetapkan RKP Desa dan RPJM Desa dalam mekanisme perencanaan APB Desa Kota lama Tahun 2016, begitupun juga terdakwa tidak pernah membentuk kelompok tani dan kelompok nelayan di tahun 2016, sedangkan dalam pertanggungjawaban realisasi tertulis, terdapat kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok tani dan nelayan pada Desa Kota lama,” ungkap JPU.

Baca Juga: Januari Hingga April 116 Warga Ambon Terpapar HIV AIDS

Selain itu, Dana Desa dan ADD tahun 2016 dikelola sendiri oleh terdakwa, padahal seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang keseluruhan program kegiatan, sebagaimana tertuang dalam nomen klatur APBDesa/RKA tahun 2016 di Desa Kota lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, akan tetapi akibat perbuatan terdakwa pebelanjaan bantuan nelayan tahap II tahun 2016 tersebut tidak optimal serta pemanfaatan anggaran pemberdayaan atau nelayan tahun 2016 untuk kepentingan terdakwa dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp.404.029.187,” urai JPU.

Perbuatan terdakwa menurut JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, penasihat hukum terdakwa Herbert Dadiara tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 13 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (S-26)