Korupsi BOS, Jaksa Tahan Kepala SMKN 3 Banda
AMBON, Siwalimanews – Kepala SMKN 3 Banda Kabupaten Malteng, Rahman Ladjai ditahan pihak Kecabjari Banda Neira Selasa (9/2). Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Kejari Ambon.
Usai menyelesaikan administrasi di Kantor Kejari Ambon, Rahman langsung digiring ke Rutan Klas IIA Waiheru Ambon.
“Tadi pagi kita sudah lakukan pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon. Setelah pelimpahan berkas untuk disidangkan itu, tersangka melaksanakan pemeriksaan rapid test anti gen dan hasil negatif, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” ungkap Kacabjari Banda, Ardian Junaedi, kepada wartawan di PN Ambon Selasa (9/2). Ardian mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan semua hal untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” kata Ardian.
Untuk diketahui, kasus ini penyidik Kecabjari Banda Neira menetapkan kepsek SMK Negeri 3 Kabupaten Maluku Tengah di Banda Neira sebagai tersangka, setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi, disertai bukti-bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Waas Minta Polisi Tangkap Kepala BKD Kota AmbonModus korupsi dalam penyidikan ditemukan, pada tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran danaBOS dari Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dana BOS.Tetapi, tersangka mengelola uang miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya, melakukan mark-up, pencarian fiktif, tandatangan dipalsukan untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berjumlah Rp.600 juta lebih.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. (S-49)
Tinggalkan Balasan