AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017.

Penyilidikan kasus ini dilakukan lantaran, upaya untuk mengembalikan kerugian negara belum juga memperoleh hasil.

“Bulan kemarin APIP sudah kembalikan berkas hasil audit ke penyidik untuk ditindak lanjuti. Jadi upaya yang dilakukan APIP untuk mengembalikan kerugian sudah maksimal tapi tidak memperoleh hasil sehingga proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Senin (30/11).

Menurutnya, pasca hasil audit yang dilakukan BPKP dikeluarkan, penyidik meneruskan hasil tersebut ke APIP agar ada upaya ganti rugi oleh pihak-pihak terkait. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Hasil auditnya kan sudah ada selanjutnya penyidik serahkan ke APIP, agar APIP melakukan upaya proses ganti rugi dengan memanggil pihak-pihak terkait menindak lanjuti hasil audit BPKP tersebut. Nah sesuai aturan upaya itu dilakukan dengan batas waktu 3 bulan, karena sudah melebihi waktu  penyidik surati mereka menanyakan perkembangan penanganannya. Baru diketahui sudah lakukan upaya itu tapi tidak berhasil,” tandas Kabid.

Baca Juga: Jaksa Terus Klarifikasi Suap Eks Kacabjari Saparua

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966.

Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-45)