Korupsi ADD Karlutukara Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari Malteng, sudah melimpahkan berkas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara Kabupaten Malteng ke Pengadilan Tipikor, Ambon.
Kasus dengan tiga tersangka, yakni Kepala Desa, Mateos Erbabalai, bendahara Hengky Aliputty, dan sekertaris Hengky Rumawatine itu akan segera disidangkan.
“Hari ini, tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Karlutukara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja, Kamis (14/1).
Pelimpahan tersebut meliputi Berita Acara Pemerikaan (BAP), beberapa barang bukti, serta dakwaan yang menjerat para tersangka.
“Ada beberapa dokumen terkait pengelolaan dana desa. Kalau bukti uang tidak ada,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Bentrok di LiangPelimpahan berkas perkara itu dilakukan sekitar pukul 10.00 WIT di Pengadilan Negeri Ambon.
Asmin mengatakan, tim JPU kini tinggal menunggu penetapan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang perdana akan digelar. “Untuk agendanya sidang awal itu pembacaan dakwaan,” ujar Asmin
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas ADD/DD Karlutukara. “Benar, sidangnya Rabu nanti tanggal 20 Januari,” ujar Kalalo.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi DD dan ADD Negeri Karlutukara ke Kejari Malteng Jumat (8/1).
Mereka yang diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk disidangkan yaitu ME alias Theo (67), Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42) Bendahara, dan HR alias Hengky (44) sekertaris.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau tahap Il ini berlangsung setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-49)
Tinggalkan Balasan