AMBON, Siwalimanews –  Nizar Alkatiri, Kepala Pemerintahan Negeri Administrasi Tobo, Ke­camatan Werinama, Ka­bupaten Seram Bagian Timur, divonis majelis hakim Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi dengan pidana 6 tahun penjara.

Terdakwa dinyata­kan terbukti bersalah melakukan tindak pi­dana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ne­geri Administratif Tobo Tahun 2016-2018.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi seba­gai­mana diatur dalam pasal 2  ayat (1) jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Ketua majelis hakim Jenny Tulak, Selasa (21/6)

Terdakwa juga dibebankan mem­bayar denda sebesar Rp300 juta sub­sider tiga bulan penjara, serta  mem­bayar uang penganti sebesar Rp1,3 miliar lebih dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, sedangkan membayar uang pengganti Rp.1,341 miliar dengan ketentuan, jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana subsider selama 4 tahun.

Baca Juga: DPRD Desak Pemdes Laporkan Aplikasi Simdes Fiktif

Sebelumnya, Nizar Alkatiri  merupakan buronan dalam kasus Korupsi DD dan ADD Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur. Dia  berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim intelijen Kejati Maluku.

Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo tahun 2016-2018 berhasil diamankan di jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta pada Rabu (19/1).

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan Jumat (21/1) menjelaskan,  penangkapan DPO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan DPO, bahwa NIZAR ALKATIRI merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2018.

Dikatakan, dalam perkara ini total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.400.000.000.

“Penangkapan dilakukan di Jakarta Rabu kemarin oleh tim dari Kejati Maluku dibantu tim dari kejagung, yang bersangkutan ini tersangka namun kabur sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” jelas Wahyudi. (S-10)