AMBON, Siwalimanews – Kevin Ariellia Wijaya alias Kevin (19) dan Muhamad Alfian Akbar alias Alfian (20), Dua warga Surabaya, Jawa Timur penyelundup sabu divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Ambon, Selasa (16/2).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanti Wattumury menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu dari atas KM Dorolonda tujuan Buru-Ambon pada 29 September 2020 lalu. Kedua terdakwa melanggar pasal 112  ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ucap Majelis Hakim saat membaca amar putusan kedua terdakwa.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fitria Tuahuns yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan dari Kabupaten Buru menuju Kota Ambon.

Baca Juga: Kejati Maluku Mulai Telaah Dugaan Korupsi Istri Bupati Malra

Kedua pengedar asal Kota Surabaya yang diringkus, masing-masing berinisial KAW dan MAA. Keduanya diringkus dari atas KM Dorolonda saat membawa narkoba jenis Sabu menuju ke Kota Ambon pada Selasa (29/9) Pukul 05.00 WIT.

Kasat Narkoba AKP Jufri Jawa menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi bahwa ada penyelundupan narkoba jenis sabu ke Kota Ambon menggunakan KM Dorolonda. Berdasarksn informasi tersebut, anggota Satresnarkoba membuntuti pergerakan kedua pengedar dengan ikut berlayar dengan KM Dorolonda.

Dalam penangungkapan kasus ini, anggota yang diutus menyamar sebagai pedagang asongan di atas kapal, sambil memantau pergerakan kedua tersangka.

“Kami dapat informasi bahwa ada yang bawa sabu ke Ambon dengan KM Dorolonda dengan tujuan Buru-Ambon. Selanjutnya anggota diutus  untuk berangkat menuju ke Namlea dan menunggu kedatangan kapal tersebut dengan menyamar sebagai pedagang asongan minyak kayu putih,” ucap  Kasat, kepada Siwalimanews, Selasa (29/9).

Dalam penyamaran itu, anggota memantau pergerakan kedua target yang diduga membawa barang bukti narkoba, dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti sabu.

“Setelah melakukan pengintaian , anggota yang ditugaskan melihat target tepat di dek 4 samping ruang informasi KM Dorolonda,  kemudian anggota menghubungi Polresta Ambon, sehingga Saya langsung pimpin anggota melakukan penangkapan terhadap target dan kita berhasil meringkus keduanya berserta barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut kasat, berhasil diamankan narkoba jenis Sabu yang di simpan di dalam celana dalam pelaku. Kedua tersangka dan barang bukti, selanjutnya diamankan di Polresta Ambon guna diproses lebih lanjut. (S-45)