AMBON, Siwalimanews – Kapala Desa Negeri Sehati, Kecamatan Ama­hai, Kabupaten Maluku Tengah, Markus Watti­mena masukan Daftar Pencarian Orang (DPO) usai melarikan diri se­telah ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Sehati tahun 2018-2020.

Ia diduga terlibat da­lam kasus tersebut yang merugikan nega­ra Rp 1,5 miliar dimana jaksa menemukan se­jum­lah proyek pekerjaan fiktif.

“Setelah ditetapkan seba­gai tersangka, yang bersang­kutan kabur keluar Maluku sehingga kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah mema­sukan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kepala Seksi Pene­rangan Hukum dan hubungan Mas­ya­rakat Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (16/2).

Wahyudi mengatakan, usai memasukan nama Kades ke DPO, pihak Kejari Malteng selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan tersangka untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Setelah resmi memasukan yang bersangkutan dalam DPO, rencananya Kejari Malteng akan segera berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung agar dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi Rumdis Poltek Terhambat Audit BPK

Menurutnya, penyidik Kejari Malteng telah memiliki cukup bukti yang kuat melalui hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020, yang melibatkan kades, Markus Wattimena.

Ditambahkan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dimana terdapat sejumlah pekerjaan fiktif serta terjadi mark-up pekerjaan dengan nilai belanja yang bersumber dari ADD-DD.

“Ada kerugian negara sebesar Rp.1,5 miliar, yang mana dari penyelidikan hingga penyidikan ditemukan ada sejumlah item pekerjaan fiktif, ada juga mark-up nilai belanja yang bersumber dari DD dan ADD Desa itu, adanya temuan ini, penyidik selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. (S-10)