Koperasi Jasa Transportasi Dibentuk
Penuhi Legalitas Taxi Online
AMBON, Siwalimanews – Sudah berjalan dua tahun ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dalam Permenhub tersebut, diatur mitra ASK berbasis online diwajibkan memiliki izin resmi yang dinaungi oleh badan hukum. Sesuai aturan, bentuk badan hukum yang menaungi ASK bisa berbentuk koperasi, ataupun perseroan terbatas (PT).
Ketua Koperasi Jasa Trans Armida Maluku, M. Azis Tunny mengatakan, dirinya bersama sejumlah pengemudi transportasi online kemudian berinisiatif membentuk badan hukum dalam bentuk koperasi. Selaku inisiator, dirinya menilai, pengemudi transportasi online di Maluku, sudah seharusnya diwadahi oleh koperasi. Pasalnya, konsep koperasi itu kekuatan basisnya berada pada anggota.
“Konsep koperasi itu basis kekuatannya ada pada anggota, dan konsep koperasi mengedepankan ekonomi kerakyatan. Kalau perseroan terbatas, kekuatannya ada di permodalan dan itu profit oriented (orientasi keuntungan),” ujar Staf Khusus Gubernur Maluku ini di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku di Karpan, Ambon, Rabu (18/3).
Dikatakannya, pengemudi taxi online yang akan dirangkul pihaknya adalah taxi online GoJek, yakni GoCar, yang belum dua pekan ini sudah beroperasi di Kota Ambon dan sekitarnya.
Baca Juga: Pemkab Malteng Mulai Antisipasi Wabah Covid-19“Sebelumnya kami sudah membicarakan ini lebih dahulu dengan manajemen GoJek di Maluku, dan mereka sangat mendorong sekali kehadiran koperasi ini,” ungkapnya.
Menurutnya, sampai saat ini pengemudi angkutan umum tidak dalam trayek yang berada di wilayah Provinsi Maluku, khususnya angkutan sewa khusus yang akrab dikenal dengan taxi online, semuanya masih belum memenuhi aspek legalitas.
“Karena itu, melalui koperasi ini kami akan mengurus Izin ASK dan Kartu Pengawas (KP) atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP), sebagaimana ketentuan yang berlaku pada taxi online. Kami berharap, setelah ini teman-teman sopir taxi online GoCar tidak perlu lagi khawatir menyangkut aspek legalitas saat mereka beroperasi. Semua yang menjadi anggota koperasi kami, akan kami bantu pengurusan izinnya,” ungkap dia.
Dia mengapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda, yang memberikan banyak kemudahan, serta turut memfasilitasi sosialisasi tentang koperasi dan rapat anggota dengan agenda pembentukan koperasi.
“Sebagai pembina, dukungan dinas sangat penting sekali buat kami sebagai badan hukum koperasi yang baru dibentuk. Setelah aktanya selesai kami urus di notaris, selanjutnya kami akan mengurus ASK bersama KP atau KESP di Dinas Perhubungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Nasir Kilkoda menyambut baik rencana pendirian koperasi yang akan menaungi para sopir taxi online di Maluku sebagai angotanya.
“Kami sangat senang sekali bila ada masyarakat yang ingin mendirikan koperasi, dan kami siap untuk membantu pembentukannya,” kata Nasir.
Ia berharap, Koperasi Jasa Trans Armida Maluku ini tidak seperti kebanyakan koperasi lainnya, yang setelah terbentuk tidak mampu mempertahankan eksistensinya sebagai koperasi.
“Saya percaya, koperasi yang Pak Azis dan teman-teman bentuk ini akan eksis, dan semoga memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat banyak,” harap Kilkoda. (S-19)
Tinggalkan Balasan