AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada Sahid Rusmin, kontraktor pengadaan tower pemancar RRI Tual 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Jenny Tulak Cs dalam sidang yang berlangsung, Rabu (9/2).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai diatur melanggar pasal 2  Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa diketahui meminjam bendera milik CV Aslah Real untuk menangani proyek senilai Rp.750 juta yang akhirnya mangkrak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta memutuskan agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun di potong masa tahanan, serta membebankan terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim.

Baca Juga: MCW: Kajari Perlu Baca  UU Tipikor

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepaa terdakwa serta membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui dalam proyek pengadaan tower pemancar RRI Tual, Kejaksaan Negeri Tual menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka masing-masing PPK Rasyid Koedoeboen dan Direktur CV Aslah Real Mukhlis Rumbia serta penyedia jasa Sahid Rusmin.

Dua terdakwa lain yakni Mukhlis Rumbia dan Rasyid Koedoeboen lebih dulu telah divonis.

Ketiganya terlibat dalam proyek proyek pengadaan satu unit pemancar (tower) FM 5 kilo LPP RRI Tual yang didanai APBN tahun 2019.

Proyek senilai Rp.750 juta dinyatakan bermasalah atau dengan kata lain mangkrak. Padahal anggaran proyek ini telah dibayar 100 persen oleh PPK Rasyid Koedoeboen yang jelas mengetahui bahwa proyek tersebut tak selesai. (S-10)