AMBON, Siwalimanews – CV tri setya Novalima selaku Kontraktor pelaksana proyek jalan Waisarisa-Kaibobu dilaporkan oleh Ketua BPD Negeri Kaibobu Andrian Souhuken ke Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Souhuken dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (15/6) menjelaskan, banyak penyimpangan yang diduga dilakukan perusahaan ini dalam proyek bernilai R. 6.907.465.000 yang bersumber dari APBD DAK itu.

Pemyimpangan dimaksud berupa spesifikasi bahan yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

“Seharusnya perekat/aspal kemudian disusun Batu 5/7 dilanjutkan dengan perekat/aspal, dan 2/3, kemudian perekat/aspal lanjut 1/2, tapi ternyata  yang terjadi di lapangan,  batu 5/7 digabungkan jadi satu dengan 2/3 tanpa perekat/aspal,” jelas Souhuken.

Selanjutnya dari penelusuran diketahui,  batu 2/3 yang dipakai bukanlah  batu hasil pecahan pengrajin batu, melainkan kerikil hasil tapisan atau blanding sendiri oleh  para pekerja.

Baca Juga: Hari Ini, Operasi Patuh Salawaku 2022 Resmi Digelar

“Apabila batu jenis ini digunakan akan hancur saat pengerasan batu oleh alat pemberat (Bomag), sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas jalan dan bisa saja berpotensi merugikan  negara serta  masyarakat,” pungkasnya.

Atas temuan ini lanjut Souhuken, dirinya mengambil inisiatif untuk melaporkannya ke Pemkab SBB yang lampiranya secara resmi sudah disampaikan ke Dinas PU SBB serta Komisi II DPRD.

“Saya sudah ajukan keberatan secara resmi kepada Pemkab SBB dalam hal ini Dinas PU, tembusan Camat Seram Barat dan Komisi II DPRD SBB. Bahkan kami sudah bertemu langsung audiens  dengan para wakil rakyat itu. Mereka mengaku, akan memanggil pihak kontraktor untuk membicarakan masalah yang ada bersama dengan masyarakat. Namun ternyata janji itu tidak pernah ditepati,” bebernya.

Souhuken berharap, pengambil kebijakan di SBB dapat melihat dengan serius persoalan yang berpotensi merugikan negara ini. Apalagi pembangunan ruas jalan ini sebelumnya pernah bermasalah pada tahun 2008 silam, saat era pemerintahan Bupati Jacobus Puttilehalat. (S-10)