Konsumsi Tembakau Sintesis, Mahasiswa Ini Divonis 4 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis Muhammad Zikra Ibrahim (24), terdakwa pengguna narkotika jenis tembakau sintetis 4 tahun penjara, pada persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/7).
Majelis hakim yang dipimpin Jenny Tulak menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Augustina Isabella yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa diketahui sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Dia berdalih memakai tembakau sintetis tersebut untuk menambah nafsu makan.
Baca Juga: Berkas 10 Tersangka Perampas Jenazah Covid Tahap ISebelum disidangkan, pihak BNNP Maluku mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai, bahwa ada paketan yang dikirim ke Ambon berisi tembakau sintetis melalui Tiki.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan control Delivery dengan cara melakukan pengawasan terhadap paket tersebut.
Terdakwa tertangkap petugas BNNP Maluku pada 5 Februari 2020. Pada saat itu sekitar pukul 11.40 WIT, terdakwa datang ke kantor Tiki mengambil paket berisi tembakau sintetis 10.521 gram.
Terdakwa lalu diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Maluku untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan di proses secara hukum.
Terdakwa memesan tembakau sintetis tersebut dari akun instagram Bugsbung. Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 980.000 kepada Yenny Eva Lusiana.
Terdakwa mengakui, sudah memesan sebanyak 4 kali melalui instagram. Dia telah memesan tembakau sintetis tersebut pada bulan September 2019. Harga tembakau yang pernah dipesannya memiliki harga terendah adalah Rp. 450.000.
Terdakwa diketahui telah me-makai tembakau sintesis sejak 2013. Dia memesan tembakau sintetis tersebut untuk mengonsumsinya sendiri, dengan tujuan menambah nafsu makan.
Pada sidang yang dilakukan secara online melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi zoom itu, Maje-lis hakim yang diketuai, Jenny Tulak didampingi Esau Yerisitouw selaku hakim anggota ber-sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut Umum bersidang di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan