Konsumsi Sabu, Sopir Truk Diadili
AMBON, Siwalimanews – Seorang sopir truk bernama Muhammad Iskandar Lestaluhu (27), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/7). Ia didakwa dengan pasal berlapis lantaran menyalahgunakan narkoba.
Secretchil Pentury, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang itu, mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi Felix Wiusan dan Esau Yerisitouw selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Penny Tupan.
Sidang dilakukan secara online melalui video conference. Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Penuntut umum bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.
Sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada hari Sabtu, 8 Februari 2020 sekitar jam 01.25 WIT. Dia memiliki 0,16 gram narkoba ketika ditangkap.
Baca Juga: Ruspana Sesali Vonis Hakim tak Pakai Fakta PersidanganPenangkapan tersebut bermula dari pihak kepolisian menerima informasi dari informan terkait adanya pengedaran narkotika jenis sabu dari Kailolo ke Ambon, yang nantinya akan tiba di Pelabuhan Speed Kailolo di Tulehu.
Disana, mereka melihat salah satu speed tiba di Pelabuhan speed Tulehu. Mereka juga melihat empat pria turun dari speed dan menuju ke sebuah mobil yang sedang parkir di terminal mobil Tulehu.
Mereka lalu menghampiri keempat pria itu. Saat melakukan pemeriksaan, mereka menemukan satu bungkusan kecil diatas jalan sebelah kiri mobil bagian belakang. Bungkusan itu berisi tiga paket sabu.
Terdakwa mengaku, paket sabu itu adalah miliknya. Dia membeli dari Nyemar di Kailolo. Setelah itu terdakwa dan ketiga pemuda lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa.
Terdakwa konsumsi narkoba dengan cara melobangi botol aqua. Lalu menaruh sedotan outih dan menggunakan pipa kaca yang sudah dimasukkan sabu. Setelah semuanya terpasang, dia membakar dan mengisapnya. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan