NAMLEA, Siwalimanews – Lantaran terus gagal memeriksa Sekda Bursel, Iskandar Walla, Kejari Buru kembali mengagendakan pe­meriksaan. Walla diketahui me­ngi­dap penyakit jantung koroner. Ala­san itulah yang mengurungkan niat tim penyidik Kejari Buru melakukan pemeriksaan terhadap yang ber­sangkutan terkait dugan korupsi dana MTQ XVII tingkat Provinsi Maluku tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi kepada wartawan Senin (14/6) mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Walla untuk menghadiri pemanggilan penyidik, namun yang bersang­kutan beralasan sakit jantung.

“Sekda belum diperiksa. Beberapa kali kita sudah koordinasikan, ter­akhir ada surat keterangan katanya baru selesai pemeriksaan jantung yang bersangkutan,” jelas Muhtadi.

Walla sudah beberpa kali dipang­gil untuk diperiksa. Sayangnya sampai sekarang dengan alasan sakit, yang bersangkutan belum me­menuhi panggilan penyidik. Kendati terus gagal memeriksa Walla, hal itu tidak membuat penyidik patah arang. Penyidik bahkan terus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Walla.

“Kita jadwalkan ulang, kita akan terus cari orang yang paling berta­nggungjawab dalam kasus itu,” katanya.

Baca Juga: Besok, Tersangka Korupsi DD Galegale Diserahkan ke Jaksa

Ditanya kepastian kapan Iskandar Walla akan diperiksa, Muhtadi me­nga­ku masih dikoordinasikan. Koor­dinasi perlu, sebab jika ada ketera­ngan seseorang itu dikatakan sakit, maka jaksa akan melakukan pema­nggilan secara patut.

“Apalagi bukan sakit yang biasa maka kita akan koordinasikan,”tutur Muhtadi.

Ia mengaku akan siapkan dokter. Koordinasi dengan rumah sakit, pada saat bersangkutan datang di ke­jaksaan agar dokter akan meme­riksa kese­hatannya terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kese­hatannya.

Soal dugaan keterlibatan Tagop Soulissa, Ayub Saleky dan Iskandar Walla dalam kasus tersebut, serta desakan pendemo di Ambon agar memeriksa Tagop dan Iskandar Walla, Kejari mengaku tidak terpe­ngaruh dengan demo di Ambon. Namun bila nanti penyidik membu­tuhkan keterangan Tagop selaku bupati, maka yang bersangkutan akan dipanggil.

Masih kata Muhtadi, kasus ko­rupsi anggaran  MTQ  ini terus ber­jalan dan sedang ditangani pihak­nya. Penyidik telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Maluku guna keperluan penghitungan keru­gian negara yang nanti dilakukan auditor utama investigasi  BPK RI.

Dikatakan, dalam penyelidikan kasus ini, penyidik mengusutnya pada sejumlah bidang. Yang sedang ditangani sekarang bidang sarana dan prasarana, karena bidang ini ang­garan mengalir cukup banyak.

“Anggarannya paling banyak mengalir ke bidang sarana dan prasarana. Dari total anggaran Rp 27 miliar yang dikucurkan, sebanyak Rp.16 miliar ke bidang sarana dan prasarana,”ungkap Muhtadi.

Di bidang ini item pekerjaan banyak, vendornya juga banyak. “Nah kita sisir satu per satu kegiatan ini, agar yang sudah ditangani bisa berjalan. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang ini bisa berjalan,” tandas Muhtadi.

Menurutnya, setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya akan melihat hasil penyelidikannya dan akan diuji di pengadilan siapa yang paling bertanggungjawab terjadinya pe­nyim­pangan keuangan negara di kasus MTQ.

Untuk diketahui, sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwa­kilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penang­gung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp. 26.27 miliar  untuk pelaksanaan kegiatan MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13, 135 miliar, dari bendahara penge­luaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Saat itu yang menjadi Bendahara Pengeluaran adalah Iskandar Walla. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10,68 miliar lebih yang tak bisa diper­tanggungjawabkan. (S-31)