AMBON, Siwalimanews – Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Marvan Ranla Ibnu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar untuk ganti rugi lahan bagi 40 kepala keluarga disekitar bendungan Waiapo.

“Pembangunan bendungan ini rencananya di tahun 2017 lalu, namun banyak persoalan yang terjadi salah satunya soal ganti rugi lahan bagi masyarakat sekitar ben­dungan,” jelas Marvan

Anggaran tersebut, lanjut Mar­van, akan diserahkan BWS Maluku dalam bentuk buku rekening kepada masing-masing penerima.

“Saya minta masyarakat penerima bantuan nanti bisa memanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi bukan untuk yang lain,” pintanya

Ia meminta, Pemkab Buru bisa membantu BWS agar di lapangan nanti tidak ada tuntutan dari mas­yarakat seperti pembangunan asra­ma, pengusuran lahan.

Baca Juga: Gonga Launching BST bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

“Kita siap untuk membangun sa­rana pendukung. Saya harap Pemda Buru ikut membantu agar proyek ini segera kita kerjakan,” harapnya.

Dijelaskan, bendungan Waeapo sendiri bisa menyediakan air baku sebanyak 500 liter perdetik, selain itu juga dapat membangkitkan listrik dengan kekuatan 8 MW serta mam­pu mengairi 10 ribu hektar sawa.

Keberadaan bendungan menu­rut­nya penting sekali, namun banyak kendala di lapangan baru tahun ini kita coba mengebut proses pemba­ngunannya setelah gubernur ­surat keputusan ganti rugi lahan.

“Saya pikir apabila bendungan ini sudah beroperasi banyak manfaat yang di dapat oleh masyarakat khu­susnya di Kabupaten Buru,” tan­das­nya.

Dengan adanya penyerahan surat Keputusan Gubernur Nomor: 386 tahun 2020 tentang penetapan be­saran nilai santunan dan daftar nama penerima santunan atas lokasi pem­bangunan Bendungan Waeapo, ia berharap, proses pembangunan se­gera dilakukan karena target tahun 2022 sudah bisa selesai.

“Saya minta masyarakat penerima bantuan nanti bisa memanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi bukan untuk yang lain,” pintanya.

“Saya pikir apabila bendungan ini sudah beroperasi banyak manfaat yang di dapat oleh masyarakat khu­susnya di Kabupaten Buru,” tan­dasnya.

Serahkan Kepgub

Sekda Maluku, Kasrul Selang menyerahkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal besaran nilai ganti rugi lahan bagi 40 kepala keluarga (KK) di sekitar Bendungan Waeapo Kabupaten Buru.

Penyerahan Kepgub Nomor: 386 tahun 2020 tentang penetapan besaran nilai santunan dan daftar nama penerima santunan atas lokasi pembangunan Bendungan Waeapo berlangsung di lantai II Kantor Gubernur Maluku dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, Marva Ranla Ibnu yang disaksikan oleh Asisten II Bidang Pemba­ngunan Ekomomi Kabupaten Buru, Abas Pelu melalui virtual,

Selang berharap, dengan penye­rahan Surat Kepgub proses pemba­ngunan bendungan sudah bisa dila­kukan tanpa ada kendala dari mas­yarakat.

“Saya berharap kedepan tidak ada ma­salah lagi agar proses pemba­ngunan bendungan dan segera dila­kukan karena ganti rugi lahan sudah mulai dibayarkan,” ujar Kasrul.

Menurutnya dengan pemba­ngunan bendungan ini banyak memi­liki manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Buru.

“Harapan kita Bendungan Wae­apo bisa menjadi multiplayer efek bagi masyarakat Buru seperti pariwisata, penyediaaan air baku, pembangkut listrik dan sarana pariwisata,” jelas Kasrul. (S-39)