Konsumsi Ganja, Dua Mahasiswa Disidangkan
AMBON, Siwalimanews – Dua orang mahasiswa, Geoviano Fernando Pinontoan (19) dan Renno Pattiasina disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/7) karena menggunakan ganja.
Para terdakwa memiliki ganja sebanyak 18 paket. Rencananya, mereka akan menggunakan ganja tersebut bersama-sama.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Jenny Mulak dibantu Felix Wiusan dan Ismail, serta para terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Marthen Fordatkosu mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Fitria Tuahuns menguraikan, para terdakwa tertangkap di Rumah terdakwa Geovani di Tanah Tinggi Rt 004 Rw 005 Kota Ambon pada Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar Pukul 21.00 Wit.
Penangkapan itu bermula ketika tim dari narkoba Polda Maluku melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arnold Elon Defert Miru (berkas terpisah).
Baca Juga: Pemilik 2 Paket Ganja Dituntut 7 Tahun PenjaraDalam keterangannya, dia mengatakan mendapatkan, ganja tersebut dari terdakwa Geovani. Dia mengaku membeli dengan Harga Rp 100.000.
Setelah itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Saat penangkapan, terdakwa sedang mengonsumsi narkoba di rumah terdakwa Geovani. Saat itu, ia menyerahkan ganja yang disimpan dalam kaleng rokok surya di lemari kayu warna hitam.
Dalam kaleng tersebut, terdapat 18 paket ganja seberat 19,83 gram. Dari keterangan terdakwa Giovani, ia mendapatkan ganja tersebut dari terdakwa Renno Pattiasina.
Ganja tersebut dibeli terdakwa Renno secara online. Dimana, pada 26 maret 2020, terdakwa Renno memeberitahu Geovani bahwa paket ganja tersebut sudah datang. Mereka berencana ke rumah terdakwa Geovani untuk memakai ganja bersama-sama.
Mereka lalu menggunakan ganja tersebut bersama-sama di rumah terdakwa Geovani. Bahkan sehari sebelum penangkapan, mereka sempat menggunakan ganja tersebut di belakang Hotel Manise.
Setelah menggunakan bersama-sama, terdakwa Renno lang-sung menitipkan ganja tersebut di rumah terdakwa Geovani.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena memiliki narkoba tanpa izin. JPU Augustin Isabella lalu mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan