AMBON, Siwalimanews – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku akan mengoptimalkan, pelayanan adminstrasi kependudukan sebagaimana arahan Dirjen Dukcapil.

“Itu perintah, kalau itu perintah maka harus ditindaklanjuti tidak boleh tidak,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maluku, Mustafa Sangadji

Dikatakan, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh dalam kesempatan kunjungannya ke Ambon telah menegaskan, pentingnya mengedepankan pelayanan secara online dengan tetap memperhatikan standar pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Sangadji menegaskan, semua yang menjadi atensi Dirjen Dukcapil akan  ditindaklanjuti walaupun saat ini, daerah ini sementara menghadapi musibah pandemi Covid-19, namun harus tetap berjalan bagaimanapun caranya diusahkan untuk dilakukan pembinaan administrasi kependudukan.

Lanjut Sangadji, Dirjen juga menekankan pandemik Covid-19 tidak boleh dijadikan hambatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, yang membutuhkan pelayanan sehingga tetap produktif ditengah pandemi.

Baca Juga: DPRD Nilai PT Sinar Mas Langgar UU Ketenagakerjaan

Selain mengoptimalkan pelayanan, Disdukcapil Maluku akan mendistribusikan 8 ribu keping blangko e-KTP yang diberikan Dirjen Dukcapil kepada 10 kabupaten dan kota lain di Maluku, sedangkan Kota Ambon sebelumnya telah langsung diserahkan oleh Dirjen.

“Kan sisa 8 ribu keping itu yang nantinya kita akan distribusi ke 10 Kabupaten Kota lain Di Maluku,” Tutur Sangadji.

Terkait dengan lapiran yang wajib disampaikan oleh kabupaten dan kota berkaitan dengan persoalan KTP, Sangadji menjelaskan, sebenarnya sesuai protab tiap hari harus dilaporkan hanya saja tidak dilakukan oleh Kabupaten Kota, yang disebabkan adanya ego sektoral dengan diberlakukannya otonomi, sehingga kadang-kadang tidak melapor ke provinsi melainkan hanya ke kabupaten dan kota semata.

Diakuinya, selama ini hanya ada tiga kabupaten di Maluku yang terus melaporkan kondisi perekaman e-KTP yaitu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan kabupaten dan kota lainnya tidak melaporkan.

“Memang Pak Dirjen sudah tegur saya untuk harus dilaporkan, hanya saja kabupaten kota yang  karena ego sektor otonominya mereka kadang-kadang tidak melapor ke Provinsi. Yang rutin lapor itu SBB, SBT dan Maluku Tengah lancar yang lain hampir tidak,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Ke­pen­dudukan dan Catatan Sipil men­jamin, akan memenuhi kebu­tu­han blangko KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang ada di Maluku.

Jaminan ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fak­rulloh disela-sela kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koor­dinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD di Kota Ambon, Jumat (24/7). (Cr-2)