AMBON, Siwalimanews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon diduga mematok uang lapak dari  pedagang yang menempati terminal Mardika sebesar Rp 3 juta untuk direlokasi pada sejumlah wilayah.

Informasi yang diperoleh Siwalima, sebelum pedagang  direlokasi pada sejumlah lokasi baru pedagang harus membayar uang tempati lapak sebesar Rp 3 juta. padahal seharusnya gratis.

Kata sumber yang enggan namanya dikorankan mengatakan,  uang tempati lapak Rp 3 juta itu sangat memberatkan pedagang Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Yanes Aponno  yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (28/7) m embantah hal itu.

Dia katakan, pungutan tersebut tidaklah benar,dan  tidak ada sama sekali pungutan lapak Rp 3 juta  seperti yang diinformasikan, Aponno meminta pedagang agar laporkan ke Disperindag apabila terjadi hal tesebut di lapangan.

“Itu tidak benar itu tidak begitu, tidak ada itu. Pedagang harus laporkan ke kita supaya kita tindak. Kalau  ada demikian,” tegasnya.

Baca Juga: RS Siloam Ambon Mulai Operasi

Dikatakan, saat ini Pemkot Ambon yang menangani lapak tersebut, sehingga tidak ada pungutan terkait dengan lapak yang diperuntukan bagi relokasi pedagang pasar Mardika.

“sekarang ini kan tidak ada pihak ketiga. Pemerintah Kota Ambon sudah mengambil alih penempatan pedagang saat relokasi. Pada saat meman-faatkan lokasi atau penempatan lokasi itu tidak ada pungutan. Dan tidak ada penagihan apapun berupa apapun,” tegasnya.

Aponno mengungkapkan, pemindahan pedagang ke sejumlah lokasi yang sudah disiapkan tidak dipungut biaya, namun ketika operasional barulah  ada penagihan retribusi yang harus dipenuhi oleh pedagang yang menempati lapak-lapak itu.

“Ini gratis hanya saja ketika sudah operasional barulah nanti ada penagihan retribusi,” katanya.

Penagihan retribusi tersebut akan disesuaikan dengan UU No. 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terkhususnya perda No 17 tahun 2017 Tentang retribusi Pasar, Sebab pedagang merupakan pengguna fasilitas yang disediakan pemerintah sehingga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi tersebut.

“Retribusi akan dihitung berdasarkan UU 28 tahun 2009 khususnya Perda Nomor 17Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar, karena ini disiapkan oleh pemerintah Kota otomatis para pedagang yang memanfaatkannya wajib membayar retribusi kepada pemerintah,” ujarnya.

Apono menambahkan, untuk satu kios akan dikenakan Rp 8.000 per hari dikarenakan penghitungan luas lapak.

“Semisalnya ukuran sebesar 2×2, per meter,” ujarnya. (Mg-6)