AMBON, Siwalimanews – Setelah tak berhasil menemui Komisi III maupun pimpinan DPRD Maluku, massa yang mengaku sebagai konsumen perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melaporkan Direktur PT Lestari Pembangunan Jaya Betty Pattikaihatu selaku pihak pengembang program sejuta rumah di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, ke DPRD Kota Ambon, Senin (12/6).

Puluhan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari program tersebut, mendatangi Baileo Rakyat Belakang Soya, sekitar pukul 10.30 WIT. Kedatangan puluhan warga korban dari perusahan milik Pattikaihattu itu mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polresta Ambon.

Para korban ini diterima oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Lucky Upulattu Nikijuluw dan Ari Sahertian, di ruang pripurna utama. Dalam pertemuan itu, ketua tim, Roger Tabareima menuturkan, bahwa mereka berproses sejak tahun 2017, dan hingga kini tidak ada kejelasan apapun dari pihak pengembang soal rumah tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak pernah bertemu dengan dia (Betty), untuk itu kita berharap DPRD dapat menfasilitasi itu dengan menghadirkan yang bersangkutan disini,” tandas Roger.

Roger mengaku, ada sekitar 4 KK yang telah melakukan penyetoran awal sebesar 1 persen dari harga rumah atau sekitar Rp 1,4 juta lebih. Yang mana uang tersebut disetor langsung ke Betty Patikaihattu selaku pihak pengembang. Bahkan sebagian KK lainnya juga telah mencicil perumahan tersebut hingga Rp20-30 juta.

Baca Juga: Walikota: Pegawai Kontrak Pasca Moratorium akan Diberhentikan

“Harga rumah itu pertama Rp141 juta, kemudian di 2018 naik jadi Rp148 juta, jadi yang disetor itu 1 persen dari harga rumah. Tapi sebagian itu, sekitar 400 KK, sudah setor Rp20-30 juta untuk menyicil perumahan itu,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya minta agar persoalan ini dapat difasilitasi oleh  pemkot, dalam hal ini DPRD, karena saat ini, sudah ada sekitar 250 bangunan rumah yang sudah berdiri, namun belum diketahui, apa kendalanya, sehingga tidak bisa ditempati oleh orang-orang yang telah melakukan pembayaran.

Menanggapi hal itu, Nikijuluw mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal sebagai bentuk tindaklanjuti atas aduan warga tersebut.

Dia menjelaskan, sebenarnya ini adalah kewenangan pemerintah provinsi, namun sebagai warga Kota Ambon, pihaknya akan berupaya.

“Terkait program sejuta rumah itu, ini sebenarnya kewenangan provinsi, namun suka tidak suka, mereka ini warga Kota Ambon yang harus juga dilayani. Persoalan ini sudah lama, dan memang DPRD juga pernah mengundang Pattikaihatu sampai 3 kali, tapi tidak pernah digubris,” ungkap Nikijuluw.

Untuk itu, nantinya setelah rapat internal, Komisi III juga akan berkoordinasi dengan DPRD provinsi terkait hal ini.

“Sesuai waktu yang mereka mintakan, itu 3 hari, jadi muda-mudahan, dalam minggu ini sudah berproses untuk menindaklanjuti aduan mereka,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, mereka juga menyerahkan 5 poin pernyataan sikap mereka yakni, pertama, kami mohon bantuan bpk/ibu anggota DPRD untuk segera menyelesaikan masalah perumahan bersubsidi ini dan segera memanggil pengembang ibu Betty Pattikaihatu untuk bertemu dengan MBR di Kantor DPRD, kedua, sudah kesekian kali kami datang dan menanyakan hal perumahan ini dan sampai sejauh ini tidak ada perkembangannya. Tolong bpk/ibu berikan penjelasannya.

Ketiga, tahun 2022 kami sudah berproses sampai di Jakarta dan sudah diputuskan dalam rapat Banggar untuk penyelesaian perumahan di Maluku ini, tapi dalam realisasinya kenapa macet sampai saat ini. Keempat, kami sudah membayar kepada pengembang dalam hal Ini PT Lestari Pembangunan Jaya dengan Direkturnya Ibu Betty Pattikaihatu sebanyak 1.000an Kepala Keluarga masing

masing Rp20.000.000 s/d Rp. 30.000.000.

Kelima, kami minta supaya pemerintah dan DPRD untuk segera merespon masalah ini. Dan jika dalam waktu 3×24 jam tidak diindahkan, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak, karena masyarakat yang mendaftar dan telah membayar semua administrasi terkait perumahan ini sudah kurang lebih 5 ribuan KK. (S-25)